Jika Hewan Kurban Mendadak Cacat Jelang Penyembelihan, Apakah Tetap Sah?

Ada pertanyaan yang cukup menarik, bagaimana hukum hewan kurban yang semula sehat dan sempurna secara fisik mendadak cacat karena insiden tertentu jelang penyembelihan qurban. Apakah tetap sah?

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2024, 11:30 WIB
Pemda Garut, Jawa Barat memastikan ketersediaan seluruh hewan kurban dinyatakan aman dari ancaman Penyakit Mulut Kuku (PMK) serta stok melimpah menjelang datangnya momen Idul Adha 1445/2024. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Cilacap - Selain sebagai Hari Raya Haji, Idul Adha merupakan Hari Raya Qurban. Sebab di hari itu umat Islam disunahkan melaksanakan ibadah kurban.

Salah satu syarat hewan kurban sah dijadikan kurban ialah tidak cacat. Jumhur ulama sepakat bahwa hewan cacat tidak sah dijadikan kurban.

Hal tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW berikut ini,

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek); (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit; (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan; (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadis Hasan Shahih, Riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)

Namun yang menjadi permasalahan ialah jika cacatnya mendadak jelang penyembelihan. Pertanyaannya ialah apakah sah dijadikan hewan kurban?

 

Simak Video Pilihan Ini:


Tetap Sah Jika...

Pedagang menjual unta hingga kambing untuk hewan kurban. (AFP/Asif Hassan)

Menurut Asrorun Niam sebagaimana dinukil dari laman alazharpeduli mengatakan, “Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya, maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.” 

Selain itu, harus dilihat dari status hewan tersebut. Jika hewan tersebut belum ditentukan (ta’yin) sebagai hewan kurban atau masih bersifat kurban sunnah, boleh diganti dengan hewan lain yang lebih baik sewaktu-waktu.

Akan tetapi, jika hewan tersebut berstatus sudah dita’yin (ditentukan) sebagai hewan kurban, atau berstatus kurban wajib, maka harus dianalisis terlebih dahulu penyebab cacatnya hewan tersebut, karena hewan yang sudah berstatus kurban wajib itu pada dasarnya sudah milik Allah Swt.

Jika cacatnya karena kelalaian pihak yang berkurban, ia wajib mengganti rugi (mengganti hewan tersebut dengan hewan yang lebih bagus, baik, dan sehat tanpa cacat fisik sedikitpun). Namun, ketika cacatnya bukan karena kesalahan pihak yang berkurban, maka tidak perlu mengganti rugi.


Jika Mendadak Cacat, Begini Hukumnya

Ilustrasi hewan kurban (Istimewa)

Dilansir dari Islamqa.info, jika seseorang sudah menentukan hewan kurbannya, kemudian terjadi sesuatu di luar kesengejaan, kemudian ia menyembelihnya pada masa-masa sembelihan, maka hewan tersebut masih tetap berstatus hewan kurban.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata dalam “Al Mughni” 13/373: “Jika hewan kurban sudah siap untuk disembelih dan bebas dari cacat, lalu terjadi cacat di kemudian hari yang sebenarnya tidak boleh dijadikan hewan kurban, namun ia tetap menyembelihnya, maka hal itu masih tetap menjadi hewan kurban.” Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Atha’, Hasan, Nakho’i, Zuhri, ats Tsauri, Malik, Syafi’i, dan Ishak.

Dilanjut oleh hadis yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Ibnu Zubair –radhiyallahu ‘anhu- bahwa ia diberi hadiah unta yang buta sebelah, maka ia berkata, “Jika cacat tersebut terjadi setelah anda membelinya maka lanjutkan untuk menyembelihnya, dan jika cacat tersebut terjadi sebelum anda membelinya maka gantilah dengan hewan lain”. (Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu’ “ 8/328: sanadnya shahih).

Ibadah berkurban bukan sekadar menyembelih hewan dengan menyebut nama Allah. Lain dari itu, perlu diperhatikan juga hewan seperti apa yang kemudian bisa dikurbankan dan sah sesuai dengan ketentuannya. Pada dasarnya, hewan yang mendadak cacat ketika hendak disembelih masih bisa dikurbankan jika cacatnya tidak terlalu parah dan tidak mengurangi kualitas dagingnya.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya