Liputan6.com, Jakarta Film Vina: Sebelum 7 Hari resmi meraih 5 juta penonton, Rabu (22/5/2024) sore. Pencapaian ini mengantar karya sutradara Anggy Umbara itu menembus daftar film Indonesia terlaris sepanjang masa.
Tak hanya itu, sejarah baru tercipta setelah polisi menangkap satu dari tiga DPO kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina, di Bandung, Jawa Barat. Polisi mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada awak media.
Advertisement
“Ya (satu orang ditangkap),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi, Surawan. “Dia berhasil diamankan tadi malam di Bandung,” imbuhnya terkait perkembangan kasus Vina Cirebon.
Jurnalis Ady Anugrahadi dari News Liputan6.com hari ini mengabarkan, 1 DPO yang ditangkap bernama Pegi alias Perong. Polisi kini mendalami perannya dalam kasus Vina Cirebon yang viral pada 2016.
1 DPO Ditangkap di Bandung
Merespons penangkapan 1 dari 3 DPO kasus Vina Cirebon, produser film Vina: Sebelum 7 Hari, Dheeraj Kalwani menyambut hangat. Ia menyebut ini sejarah baru setelah 8 tahun kasus Vina Cirebon seolah mengambang.
“Tadi keluarga almarhumah Vina bilang alhamdulillah, 1 DPO ditangkap di Bandung. Respons kami positif sekali. Itu yang keluarga ingin suarakan, yakni keadilan bagi Vina. Selama 8 tahun ini ke mana? Kok seolah tak ada hasil,” ungkap Dheeraj Kalwani.
Advertisement
Beri Dampak Positif
Dalam wawancara dengan Showbiz Liputan6.com via telepon siang ini, ia mengakui Vina: Sebelum 7 Hari menuai pro kontra khususnya netizen di Twitter atau X. Namun, setelah kasus Vina Cirebon viral lagi seiring perilisan filmnya, polisi menindaklanjuti dengan penetapan 3 DPO.
“Kini, satu DPO telah ditangkap. Yang semula kontra, kini banyak yang menjadi pro. Artinya, film ini dengan segala kekurangan dan kelebihannya memberi dampak positif bagi perkembangan kasus Vina Cirebon,” Dheeraj Kalwani menambahkan.
Jangan Buru-buru Menghakimi
Kepada yang nyinyir, ia mengingatkan, film Vina: Sebelum 7 Hari dibuat berdasarkan persetujuan keluarga almarhumah. Adegan demi adegan yang menggambarkan kejahatan terhadap korban disampaikan kepada pihak keluarga.
“Jangan buru-buru menghakimi karena adegan itu digambarkan sesuai penuturan keluarga. Adegan demi adegan kami beri tahukan kepada keluarga. Saya katakan: Ada yang mau diganti enggak? Pihak keluarga sejauh ini setuju,” pungkasnya.
Advertisement