Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan.
Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
Advertisement
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, orang terdekat SYL diduga sengaja menyembunyikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tersebut.
“Tim Penyidik, kemarin 21 Maret 2024 menyita lagi satu unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar, warna putih beserta satu buah kunci remote mobil,” tutur Ali dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, lokasi mobil tersebut saat ditemukan berada di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau,Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Didapatkan informasi mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik,” jelas dia.
Lebih lanjut, penyimpanan mobil itu sementara masih dititipkan di Polrestabes Makassar. KPK akan memanggil saksi terkait dalam rangka menjelaskan temuan tersebut.
“Kami ingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi,” Ali menandaskan.
Saksi yang Akan Dihadirkan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada sidang pekan depan. Dari sejumlah saksi itu di antaranya adalah keluarga SYL.
"Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal, yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada anaknya Pak Kemal Rendindo dan juga cucunya Andi Tendri atau dikenal dengan Bibi," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Tidak ketinggalan juga anak perempuan SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul bakal dijadikan saksi dalam sidang ayahnya. Dia disebut-sebut turut menerima hasil pemerasan SYL yang dalam bentuk mobil, uang, hingga produk kecantikan.
Terhadap para keluarga SYL, Meyer mengingatkan untuk dapat hadir dalam sidang untuk memenuhi panggilan sebagai warga negara.
"Apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri silakan saja di dalam perkara Pak Yasin Limpo tetapi di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri," tegas Meyer.
Advertisement
Biduan Nayunda Bakal Jadi Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo
Meyer menambahkan, saksi lainnya yang bakal dihadirkan yakni biduan Nayunda Nabila. Dia menerima sejumlah uang untuk menghibur acara di Kementan.
Penyanyi dangdut itu sempat dititipkan oleh SYL agar bekerja di Kementan dan digaji Rp4 juta per bulan. Saksi lainnya ada juga dari pihak Partai Nasdem, yakni stafsus SYL, Joice Triatman dan Ahmad Sahroni.
"Intinya kita memanggil orang-orang tersebut adalah tercapai kebenaran materil, tentu kan dengan kehadiran orang-orang tersebut dapat mengonfirmasi apakah hal-hal yang sudah diterangkan para saksi itu benar adanya, kalau tidak benar silakan memberikan keterangan. Tetapi tentu didukung dengan alat bukti tidak sekedar membantah, artinya membantah itu adalah hak tetapi didukung dengan alat bukti," ucap Meyer.