Liputan6.com, Jakarta - Pelaku penganiayaan terhadap seorang pengacara inisial JSH (43) di salah satu rumah makan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi.
"Satu orang sudah ditangkap kemarin," kata Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, Rabu (22/5/2024).
Advertisement
Sementara satu orang terduga pelaku utama masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Menurutnya, kedua pelaku diketahui sebagai pengamen berdandan ala punk di kawasan Puncak, Bogor.
"Pelaku utama ini yang pertama menganiaya korban, lalu temannya ikut juga menganiaya," kata dia.
Kronologi
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya PKP (40) sedang makan di warung sate Haji Ujang, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kemudian, dua orang pengamen berdandan ala punk datang dan menyanyikan satu tembang lagu. Usai bernyanyi, pengamen tersebut meminta uang kepada setiap pengunjung.
"Awalnya, korban memberikan uang kepada pengamen tersebut, namun saat meminta uang kepada orang di sebelahnya, tidak diberi," kata Eddy.
Korban yang diketahui berasal dari Bekasi ini lantas menegur dua pengamen tersebut agar tidak meminta imbalan dengan cara memaksa. Namun, ucapan korban justru membuat pengamen tersinggung.
Advertisement
Penganiayaan
Pelaku langsung menyerang dan menganiaya korban hingga tersungkur di tanah. Kedua pengamen tersebut kemudian melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.
Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo untuk mendapat penanganan dokter.