Liputan6.com, Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Caleg DPR RI Daerah plPemilihan (Dapil) Jawa Timur I dari PAN, Sungkono, terkait perolehan suara rekan separtainya, Arizal Tom Liwafa.
MK menilai Sungkono tidak memiliki kedudukan hukum karena tanpa surat tertulis dari DPP PAN. Keputusan MK ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 197-02-12-15/ PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Advertisement
Atas putusan MK tersebut, Arizal Tom Liwafa mengaku selalu menghormati keputusan dari KPU, Bawaslu dan partai (PAN).
"Sejujurnya saya tidak ada pengawalan dalam proses sengketa tersebut dan saya malah tidak tahu kalau hari ini saya ada kemenangan di MK," ujarnya di Surabaya, Rabu (22/5/2024).
Crazy Rich Surabaya ini menilai dirinya masih orang baru di dunia politik sehingga tidak bisa banyak berkomentar terkait keputusan MK.
Dalam gugatannya, Sungkono menuding perolehan suara Tom Liwafa hasil dari penggelembungan suara di sejumlah TPS di Surabaya.
Namun dengan putusan MK ini, tuduhan tersebut terbantahkan atau tidak terbukti. Tom Liwafa menilai perolehan suaranya berkat kerja kerasnya bersama tim dan relawan.
Pasalnya selama kampanye untuk Pileg 2024, Tom Liwafa telah turun ke masyarakat untuk menampung aspirasi. Hingga hasilnya dalam Pileg 2024, Dapil Jatim 1, dirinya berhasil mengungguli perolehan suara Sungkono yang merupakan caleg petahana.
Setelah adanya putusan MK tersebut, kini Tom Liwafa mengaku fokus mewujudkan program yang telah dikampanyekan selama Pileg kemarin.
"Saya ada 100 program yang akan saya bawa saat jadi anggota DPR RI nanti. Diantaranya akan menciptakan seribu UMKM baru di Jawa Timur, akan gelar seminar dan pelatihan gratis UMKM pada seratus ribu pengusaha kecil atau calon pengusaha," ucap Tom Liwafa.
Hormat pada Sungkono
Meski adanya keputusan MK, Tom Liwafa menaruh hormat pada Sungkono yang merupakan seniornya di Partai PAN. Bahkan kedepan, pengusaha muda Surabaya ini akan merangkul konstituen dan meneruskan program Sungkono yang dinilai bagus.
"Saya pikir, saya tidak pernah memusuhi Pak Sungkono dan saya tidak terpikir ada gugatan sampai ke MK, padahal sebelumnya sudah diputus oleh KPU dan Bawaslu siapa pemenangnya," ujarnya.
"Tapi prinsipnya nanti siapapun konstituen atau rakyat yang dipermudah atau dibantu Pak Sungkono nanti akan saya rangkul. Pastinya kalau ada program Pak Sungkono yang bagus akan saya teruskan bersama program saya," pungkas Tom Liwafa.
Advertisement