Liputan6.com, Jakarta - Sejak pandemi covid-19 dimulai, WHO kerap menjadi sasaran hoaks. Hoaks ini beredar dalam beragam bentuk konten dan menyebar di media sosial.
Lalu apa saja hoaks seputar WHO? Berikut beberapa di antaranya:
Advertisement
1. Cek Fakta: Tidak Benar Direktur Jenderal WHO Ditangkap Interpol Karena Kejahatan Kemanusiaan
Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus ditangkap interpol karena kejahatan kemanusiaan dan genosida. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 25 Juli 2022.
Dalam postingan itu terdapat artikel berjudul "WHO director arrested for crimes against humanity, the WEF may be next" atau dalam Bahasa Indonesia "Direktur WHO ditangkap karena kejahatan terhadap kemanusiaan, WEF mungkin berikutnya"
Akun itu menambahkan narasi "Kita hanya bisa berharap"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus ditangkap interpol karena kejahatan kemanusiaan dan genosida? Simak dalam artikel berikut ini...
2. Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video Ini Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Menari dengan Berpakaian Minim
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menari kenakan pakaian minim.
Kalim video Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menari kenakan pakaian minim tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 9 Juni 2022.
Unggahan tersebut menampilkan foto Tedros mengenakan jas hitam dengan latar belakang logo WHO disandingkan dengan video seorang lelaki berambut pendek mengenakan baju dengan lengan terbuka dan celana pendek sedang menari sambil memegang gelas.
Unggahan klaim video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"WHO is WHO? 😂"
Benarkah klaim video Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menari dengan berpakaian minim? Simak dalam artikel berikut ini...
3. Cek Fakta: Tidak Benar Pesan Berantai Klaim Bahaya Terkait WHO Pandemic Treaty
Beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai yang mengklaim bahaya terkait WHO Pandemic Treaty. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 21 Mei 2024.
Berikut isi postingannya:
"Masalahnya jikaTanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang. Di anggap melanggar hukum
Bisa di penjara atau denda Rp 500 jutaTidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta
Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty
Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi
Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHOIni yg jadi masalah besar, rakyat Indonesia dalam pembunuhan secara sistematis.
Sudah ada beberapa Negara yg menolak WPT ini
Jepang, Rusia, Selandia Baru, Inggris sudah menolak
Tinggal sebentar lagi tgl 27 Mei
Harusnya kita bersama menolak, kalau tidak banyak yg menolak , Bakal di tandatangani pejabat pro WHO.
*BAHAYA WHO PANDEMI TREATY"
Lalu benarkah pesan berantai yang mengklaim bahaya terkait WHO Pandemic Treaty? Simak dalam artikel berikut ini...
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun , tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement