Makin Menjamur, Kominfo Blokir 10 Ribu Konten Judi Online Tiap Hari

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengklaim pihaknya terus melakukan pemblokiran konten judi online, hampir 10 ribu konten tiap hari. Bagaimana caranya?

oleh Iskandar diperbarui 23 Mei 2024, 10:57 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat buka bersama di Kantor Kominfo, Rabu (3/4/2024). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi daring.

Terkait konten judi online yang seakan tak ada habisnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan sampai dengan 21 Mei 2024, sudah terdapat hampir dua juta konten yang ditangani.

“Pemerintah berkomitmen melakukan pemberantasan judi online dari sumbernya. Kominfo men-takedown atau blokir 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024,” ujarnya usai mengikuti Rapat Internal Lanjutan Pembahasan Pemberantasan Judi Online di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (22/05/2024).

Melalui keterangannya resminya, dikutip Kamis (23/5/2024), Budi menyatakan selama satu bulan sejak Rapat Pemberantasan Judi Online pada 19 April 2024 hingga 21 Mei 2024, Kementerian Kominfo menangani sebanyak 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital.

“Kurang lebih satu bulan sejak rapat judi online terakhir kali, Kominfo sudah hampir men-takedown 290.850 konten terkait judi online. Hampir 300.000, jadi sehari bisa mendekati 10.000 konten judi online,” ia mengungkapkan.

Menurut Menkominfo Budi Arie, penanganan konten judi online di platform digital dilakukan berdasarkan kata kunci atau keyword.

Selanjutnya, Kominfo bekerja sama dengan penyelenggara platform digital dan memutus akses terhadap konten judi online yang ditemukan.

“Kita terus melakukan koordinasi dengan semua platform digital seperti Google dan Meta, di mana perubahan keyword terjadi. Di Google ada 20.241 keyword, sedangkan 2.637 keyword baru ditemukenali pada platform Meta,” tutur Menkominfo.

 


Kembali Tegur Meta, Google, TikTok

Anak muda Indonesia menjadi top kreator dunia untuk kampanye global Meta #BulanKebaikan. (Unsplash/MuhammadAsyfaul).

Budi menyebut Kominfo tak segan kembali menegur platform seperti TikTok, Google, dan Meta jika masih ditemukenali konten judi online di platform digital.

“Sebelumnya, kami sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada TikTok, Google, Meta, semuanya,” tuturnya.

Kominfo juga telah menangani konten phishing yang masuk ke dalam situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.

“Di situs lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyisip. Dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten,” ucap Menkominfo menambahkan.

Selain penanganan konten judi online, Menteri Budi Arie menyatakan sebanyak 5.364 rekening bank telah diblokir dan sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sebanyak 555 e-wallet yang terafiliasi judi online juga sudah diajukan pemblokiran rekening ke Bank Indonesia,” tandasnya.

 


Judi Online Seperti Hantu Kekinian

Menkominfo Budi Arie Setiadi. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Menkominfo menyatakan pemberantasan judi online dilakukan secara komprehensif sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tolok ukurnya di PPATK, jika transaksinya masih tinggi maka judi di masyarakat masih eksis,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah segera membentuk satuan tugas agar bisa menangani judi onlline secara sistematis.

Secara khusus, Menteri Budi Arie menekankan kembali tugas Kementerian Kominfo untuk menangani dari sisi hulu, dengan memberantas konten judi online.

“Kami terus memburu supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini dapat kita selesaikan. Ya macam-macam, password, keyword, ini kan canggih karena yang kita hadapi adalah hantu kekinian,” Budi memungkaskan.

 


Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya