49 Warga Binaan di Lapas Cipinang Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 1 Orang Langsung Bebas

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Lapas Kelas I Cipinang, Moh. Fadil mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

oleh Tim News diperbarui 23 Mei 2024, 20:46 WIB
Ilustrasi Penjara (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam momentum hari raya waisak 2568 BE/2024.

Penyerahan remisi kepada 49 WBP yang beragama Buddha itu dilaksanakan di Vihara Ariyasacca di Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis (23/5/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Lapas Kelas I Cipinang, Moh. Fadil mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas," katanya.Menurut dia, dari 71 warga binaan yang beragama Buddha di lapas tersebut, hanya 49 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak.

Dari 49 warga binaan itu, satu orang di antaranya langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus (RK) II. Fadil berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar selalu menjaga sikap dan perilaku sehari-hari di lingkungan lapas serta turut aktif dalam kegiatan ataupun program-program pembinaan yang diadakan di dalam Lapas Kelas I Cipinang.

Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran.

"Kalau sudah berkelakuan baik dan memenuhi syarat secara administratif maupun substantif, remisi akan diusulkan," ujarnya.

Dia menambahkan pemberian remisi ini merupakan hak seluruh warga binaan. "Saya harap dengan adanya pemberian remisi ini bisa menjadi penyemangat bagi rekan-rekan semua dan tentunya menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk senantiasa bersungguh-sungguh berubah ke arah yang lebih baik dalam berperilaku," ujarnya.


Remisi Khusus di Rutan Kelas I Cipinang

Sementara itu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang memberikan Remisi Khusus kepada sembilan warga binaan yang beragama Buddha.

Remisi ini diberikan oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali secara simbolis kepada salah satu perwakilan warga binaan Rutan Cipinang, pada Kamis (23/5/2024).

Sukarno menyampaikan kepada seluruh warga binaan yang beragama Buddha agar perayaan Waisak ini dapat menjadi momen yang penuh makna dan berkah.

Meski berada di balik jeruji besi, kata dia, semangat dan makna dari Hari Raya Waisak hendaknya tetap dirasakan dan dijalani dengan sepenuh hati. Kebebasan fisik memang terbatas, namun kebebasan spiritual dan batin tidak boleh terpenjara.

"Mari kita jadikan ajaran Sang Buddha sebagai pemandu dalam menjalani hari-hari kita, meningkatkan kebajikan dan kebersamaan di antara sesama warga binaan," kata Sukarno.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya