Dinas Dukcapil: 12.851 ASN Jakarta Masuk Usulan Terdampak Penonaktifan NIK

ASN DKI Jakarta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa. Sebanyak 12.851 jiwa di antaranya dimasukkan dalam usulan terdampak non aktif.

oleh Winda Nelfira diperbarui 24 Mei 2024, 10:04 WIB
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta juga menyasar Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan penertiban Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi seluruh warga. Hal ini guna mewujudkan data kependudukan yang akurat.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, saat ini total terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta. Menurut Budi, dengan luas wilayah sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya di Jakarta. 

"Jika tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan. Maka itu kita perlu terus melakukan penyesuaian data di lapangan," kata Budi dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/5/2024).

Budi menjelaskan, ASN DKI Jakarta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa. Sebanyak 12.851 jiwa di antaranya dimasukkan dalam usulan terdampak non aktif. 

"Sedangkan yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024," ucap Budi.

Seluruh pegawai ASN di lingkungan kerja masing-masing perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah diminta agar memastikan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektroniknya sesuai dengan domisili tempat tinggal saat ini. 

ASN yang KK serta KTP-nya tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya saat ini serta belum melakukan pelaporan kepada Dinas Dukcapil, maka akan dilakukan pengusulan penonaktifan NIK sementara atau pembekuan NIK sementara.

"Pada prinsipnya, program penataan penertiban administrasi kependudukan ini memiliki manfaat yang baik, guna mewujudkan kota global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan," kata Budi.


Penonaktifan Bertahap

Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Adapun penonaktifan NIK dilakukan dalam rangka program penertiban data kependudukan di wilayah Jakarta.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, pekan ini mengajukan data NIK warga Jakarta untuk dinonaktifkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sudah ajukan itu ke Kemendagri karena mekanismenya, Kemendagri yang melakukan penonaktifan. Karena kan sekarang sudah SIAK terpusat. Jadi untuk penonaktifannya itu kewenangan Kemendagri, Ditjen Dukcapil. Jadi kita ajukan ke sana," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, dikutip Kamis (18/4/2024).

Budi menyampaikan, pada tahap awal ini NIK yang akan dinonaktifkan sementara diprioritaskan untuk warga yang sudah meninggal dunia dan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada atau dihapus. 

 


Warga Bisa Ajukan Keberatan

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Usai tahap pertama selesai, akan dilanjutkan dengan penonaktifan NIK tahap berikutnya yang menyasar warga Jakarta yang sudah tak berdomisili di Jakarta atau tinggal di luar Jakarta.

Budi mengatakan, warga yang keberatan NIK miliknya dinonaktifkan nantinya dapat datang ke kantor kelurahan setempat. Petugas Dukcapil di kelurahan akan membantu warga yang keberatan untuk melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan.

"Hasil verifikasi dan validasi itu ada dua rekomendasi, kalau memang yang bersangkutan terbukti masih di sana dan tinggal sehari-hari di sana, kami akan keluarkan dari program penataan itu. Tapi kalau sudah tidak di sana, maka kami sarankan untuk dipindahkan," ucap Budi.

Infografis Jakarta Uji Coba WFH 50 Persen PNS 21 Agustus 2023. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya