Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, ketiga orang menyandang status tersangka adalah RJA, AFM dan MBD. Ketiga orang itu dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
"Sudah tersangka," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Ade Ary mengatakan, jajaran Polda Metro Jaya akan terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku. Hal itu sebagaimana arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama," ucap dia.
Sebelumnya, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang ASN di Ternate, Maluku Utara karena kasus menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap di depan Warkop Kungkung Jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 23.40 WIB.
Sita Sabu Sebagai Barang Bukti
Diamankan beberapa waktu lalu di depan warkop di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sekira pukul 23.40 WIB hari Rabu.
"Diamankan tersangka R, kemudian tersangka A, yang ketiga tersangka M. Tersangka R," ujar dia.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti narkoba berupa satu klip sabu berisi 0,16 gram. Hasil pemeriksaan, sabu itu didapat dari seseorang inisial I
"Saat ini I sudah DPO," ucap dia.
Advertisement