Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di tanggal yang sama.
Dalam ketentuan umum yang tertuang di Bab 1 Pasal 1 memuat mengenai berbagai definisi mengenai jalan dan jalan tol. Ternyata ada perbedaan definisi yang mencolok antara jalan bebas hambatan, jalan tol dan tol sendiri.
Advertisement
Dikutip dari aturan tersebut, Jumat (24/5/2024), definisi jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
Sedangkan definisi atau pengertian dari jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkanmembayar.
Sedangkan definisi dari tol sendiri adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan To1.
Dalam bab 1 pasal 1 ini juga didefinisikan mengenai Pengguna Jalan Tol. Disebutkan bahwa pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayarto1.
Untuk jalan tol sendiri harus mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi daripada Jalan Umumnon To1 yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km per jam dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km per jam.
Jalan Tol Trans Sumatera Tahap I Target Tuntas Desember 2024, Ini Rinciannya
Sebelumnya, PT Hutama Karya (Persero) target menuntaskan proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahap I sepanjang 965 km pada akhir 2024. Adapun saat ini progres pengerjaannya sudah melebihi 90 persen.
"Sesuai target kita targetkan itu adalah 2024 selesai tahap I. Itu sekitar hampir 1.000 km. Progresnya 92 persen, (tuntas) tahun ini, akhir Desember," terang Wakil Direktur PT Hutama Karya (Persero) Aloysius Kiik Ro di HK Tower, Selasa (7/5/2024).
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2024, proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahap I terdiri dari 14 ruas. Antara lain, ruas Jalan Tol Medan-Binjai, Tol Palembang-Simpang Indralaya, Tol Pekanbaru-Dumai, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Kemudian, ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Tol Kisaran-Indrapura, Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing Tinggi-Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing Tinggi-Parapat).
Lalu, ruas Tol Binjai-Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa), Tol Sigli-Banda Aceh, Tol Simpang Indralaya-Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim), Tol Taba Penanjung-Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu), Tol Sicincin-Padang (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Padang), dan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Padang).
Advertisement
Mulai Pengerjaan Tahap II
Lebih lanjut, Aloysius mengabarkan, Hutama Karya juga saat ini telah memulai memproses pengerjaan proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahap II. Dalam hal ini ia mencontohkan proyek Tol Betung-Jambi, yang rencananya bisa diselesaikan pada 2026.
"Tahap II itu kita mulai dari sekarang, dan benar-benar kita speed up kurang lebih 2 tahun dari 2025-2026 awal sudah selesai tahap II, yaitu jalan tol Jambi-Betung menuju ke Pekanbaru," jelas dia.