Liputan6.com, Manado - Tim Charlie bersama Tim Delta Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU Putut Wiyono berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai AYP (34), seorang karyawan swasta, diamankan di Jalan Boulevard Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut, pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kejadian ini bermula pada Senin 20 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Hasanudin, Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Korban SCM (24), seorang perawat bersama pacarnya, Geraldo (24), seorang sopir online, menjadi sasaran pelaku saat sedang berada di dalam mobil.
Menurut keterangan korban, pelaku mendekati mobil mereka sambil menggunakan senter untuk menerangi bagian dalam mobil, mengetok pintu, dan meminta mereka membuka pintu.
Pelaku kemudian memaksa korban pindah ke kursi belakang dan mengambil alih kursi pengemudi. Sambil menunjukkan senjata api jenis airsoft gun, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Sulut yang sedang patroli.
Pelaku memaksa korban dan pacarnya untuk meletakkan ponsel mereka di atas dasbor mobil dan terus menekan mereka dengan ancaman akan memviralkan kejadian tersebut dan membawa mereka ke lapangan Polda Sulut.
Baca Juga
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Perkosa Korban Wanita
Di bawah ancaman, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengan dirinya di dalam mobil, sementara Geraldo disuruh membeli rokok. Kejadian ini berulang dua kali sebelum pelaku akhirnya melepaskan korban dan pacarnya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Charlie dan Tim Delta segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Boulevard Sindulang, Kecamatan Tuminting. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan ke Piket Penyidik Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua ponsel Samsung, helm merk NHK warna hitam, sepatu PDL, kopel rim Polri, jaket merk Celcius warna hitam, sebuah senter, dan airsoft gun merk 84FS Cheetah Cal 8 Short.
“Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak Polresta Manado, untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujar Agus Haryono.
Advertisement