Liputan6.com, Jakarta - Sering sekali kita mendengar istilah patungan qurban. Biasanya satu ekor sapi untuk tujuh orang.
Kali ini akan menyoroti tentang qurban yang biasanya dilakukan di sekolah-sekolah. Tapi jangan sampai keliru, pasalnya bisa saja ibadah qurbannya bisa menjadi tidak sah.
Buya Yahya atau KH Yahya Zainul Ma'arif pengasuh LPD Al Bahjah menyatakan bisa saja ibadah qurban patungan di sekolah tidak sah, seperti yang tayang dalam unggahan Youtune channel @AlBahjahTV.
Berikut ini adalah penjelasan tentang hukum patungan qurban menurut pandangan Buya Yahya berdasarkan syarat kurban dan contoh kasusnya
Buya Yahya menyebutkan salah satu kasus yang terjadi patungan qurban dalam konteks sekolah ialah, terdapat istilah patungan kurban di mana sekelompok murid mengumpulkan dana untuk membeli seekor kambing yang akan disembelih pada hari raya Idul Adha.
Baca Juga
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Begini Cara agar Patungan Qurban di Sekolah Sah
Namun, menurut Buya Yahya, dalam hal ini tidak dapat disebut sebagai qurban secara sah. "Meskipun demikian, semua orang yang terlibat dalam patungan tersebut akan mendapatkan pahala karena menyenangkan orang lain dengan menyembelih hewan qurban," katanya.
Ada cara yang bisa membuat patungan qurban di sekolah sah. Menurut Buya begini, langkah berikut dapat diambil.
"Misalkan dalam contoh di sekolah, para murid dalam satu kelas melakukan patungan untuk membeli seekor kambing. Untuk menjadikannya qurban, kambing tersebut harus dihadiahkan kepada salah satu orang di antara mereka, yang kemudian menjadi orang yang berqurban," katanya.
Menurutnya, dengan cara ini, satu orang tersebut dianggap sah sebagai pengurban meskipun hewan qurban diperoleh melalui patungan.
"Sementara itu, orang-orang lainnya akan mendapatkan pahala karena membantu orang lain dalam menjalankan ibadah qurban," ujarnya.
Advertisement
Qurban Sapi untuk 7 Orang
Dalam majelis tersebut Buya Yahya juga memberikan pandangannya tentang patungan qurban sapi untuk 7 orang.
"Khusus untuk hewan sapi, yang berlaku qurban untuk tujuh orang, jika ada tujuh orang atau lebih yang melakukan patungan untuk membeli seekor sapi, maka hal tersebut dianggap sah sebagai ibadah qurban untuk 7 orang," ujarnya.
Namun, jika jumlah orang yang terlibat dalam patungan melebihi tujuh, maka tujuh orang harus dipilih sebagai pengurban.
Buya menegaskan, patungan qurban, meskipun memberikan manfaat sosial dan kebaikan bagi banyak orang, tidak boleh dijadikan pengganti ibadah qurban secara individual, namun juga tidak perlu dilarang.
"Hanya saja akan lebih baik jika diberikan pemahaman yang lebih baik, sehingga selain mendapatkan pahala dari menyenangkan orang lain dengan menyembelih kambing ataupun sapi untuk dibagikan, setidaknya dari semua orang yang terlibat patungan, ada 1 orang untuk qurban kambing dan ada 7 orang untuk qurban sapi yang mendapatkan pahala melaksanakan qurban," tegasnya.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul