Liputan6.com, Jakarta - Praktik menjual kulit hewan kurban oleh panitia qurban sering terjadi dalam pelaksanaan ibadah qurban di banyak tempat.
Kulit hewan qurban adalah salah satu hasil samping dari penyembelihan hewan qurban yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha.
Dalam Islam, daging hewan qurban dibagi menjadi tiga bagian: untuk keluarga sendiri, untuk diberikan kepada kerabat dan tetangga, serta untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Namun, kulit hewan qurban biasanya tidak dimakan dan seringkali dijual untuk mendapatkan cuan tambahan.
Biasanya, penjualan kulit hewan qurban dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi panitia qurban atau lembaga amal yang mengorganisir pelaksanaan ibadah qurban.
Pendapatan dari penjualan kulit ini kemudian dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membiayai operasional pelaksanaan ibadah qurban itu sendiri, membantu program-program sosial, atau proyek-proyek kemanusiaan lainnya.
Baca Juga
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Ini Pendapat Ulama
Mengutip Bincangmuslimah.com, menukil pendapat para ulama, menjual kulit hewan qurban pada siapapun , termasuk ke tukang jagal, hukumnya tidak boleh. Kulit hanya boleh dimanfaatkan atau disedekahkan kepada orang lain, sementara jika dijual, maka hukumnya tidak boleh.
Ulama Syafiiyah sepakat melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban, baik berupa daging, kepala, kulit, rambut dan termasuk kulitnya. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Almajmu;
واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره أجرة للجزار، بل يتصدّق به المضحّي والمُهدي، أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه، كسقاءٍ أو دلو أو خفّ وغير ذلك
Artinya: Beragam redaksi tekstual Imam Syafi’i dan para pengikutnya sepakat mengatakan bahwa tidak boleh menjual apapun dari hewan hadyu dan hewan qurban, baik berupa hewan qurban nazar atau sunnah. Larangan menjual tersebut baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Tidak menjadikan kulit qurban sebagai ongkos bagi penyembelih, melainkan harus disedekahkan atau dimanfaatkan, seperti dijadikan bejana, timba, sandal dan lainnya.
Advertisement
Dalil Larangan Menjual Kulit Hewan Qurban
Terdapat beberapa dalil yang dijadikan dasar mengenai larangan menjual kulit hewan qurban ini. Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bersabda;
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya.
Juga hadis riwayat Imam Ahmad dari Qatadah bin Annu’man, Nabi Saw bersabda;
لَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ
Artinya: Janganlah kalian menjual daging-daging hewan hadyu dan daging hewan qurban, makanlah dan sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya dan janganlah kalian menjualnya. Dan apabila kalian diberi dagingnya, maka makanlah jika kalian mau.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul