Liputan6.com, Jakarta - Bulan Dzulhijjah disebut juga sebagai bulan kurban dalam Islam. Pada bulan ini umat muslim disunnahkan untuk untuk menyembelih hewan qurban.
Proses penyembelihan hewan qurban biasanya dilakukan pada saat hari raya Idul Adha. Selain itu, boleh juga dilaksanakan pada hari Tasyrik, antara 11-13 Dzulhijah.
Sebelum berqurban kita harus memperhatikan kesesuaian hewan yang akan digunakan agar memenuhi syarat-syarat sahnya hewan qurban.
Baca Juga
Advertisement
Kita bisa memilih di antara hewan qurban yang dianjurkan seperti sapi, kambing, maupun unta (jika ada). Akan tetapi, beberapa orang terkadang bingung untuk memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan qurban.
Apalagi semua orang tentunya menginginkan untuk mendapatkan keutamaan beribadah qurban. Lalu bagaimana dengan jenis kelamin hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban, manakah yang lebih utama, jantan atau betina?
Saksikan Video Pilihan ini:
Berkurban dengan Hewan Jantan atau Betina?
Dikutip dari laman NU Online, secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadis terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan qurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan qurban ini dengan hewan untuk aqiqah.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan qurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berqurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Advertisement
Tak Ada Keutamaan dalam Memilih Jenis Kelamin Hewan Kurban
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks qurban juga sama. Tidak ada masalah.
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Oleh karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan qurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan. Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk qurban dengan syarat-syarat sahnya hewan qurban. Wallahu a’lam.