Liputan6.com, Cirebon - Polda Jabar resmi menetapkan DPO pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan sebagai tersangka. Pegi ditetapkan tersangka setelah ditangkap dan diperiksa oleh Polda Jabar terkait dugaan pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2016 silam.
Penetapannya tersangka membuat perasaan keluarga Vina Cirebon menuai respons dari keluarga Vina. Marliyana selaku kakak kandung Vina mengaku senang dengan tertangkapnya salah satu DPO dugaan pembunuhan terhadap adiknya.
"Saya sekeluarga senang karena selama 8 tahun ini yang keluarga tunggu-tunggu yakni tertangkapnya DPO yang sudah kabur itu," ujar Marliyana di Cirebon, Minggu (26/5/2024).
Baca Juga
Advertisement
Namun, kata dia, keluarga merasa masih kurang puas dengan pernyataan Polda Jabar yang mengatakan bahwa DPO pembunuhan Eky dan Vina hanya satu orang. Padahal, sebelumnya Polda Jabar merilis tiga nama DPO.
Bahkan, kata dia, DPO pelaku pembunuhan adiknya tersebut sudah ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahun 2016 silam. Oleh karena itu, Marliyana mengaku akan mempertanyakan 2 DPO lainnya ke Polda Jabar melalui kuasa hukumnya.
"Mungkin saya dengan pengacara akan mempertanyakan itu ke pihak Polda Jabar karena berdasarkan BAP ada nama lain selain Egi. Jadi keluarga tahunya 3 DPO tapi sekarang Polda Jabar bilang hanya 1 DPO," ujar Marliyana.
Penangkapan Pegi
Diketahui, Pegi ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024) disebut jadi otak peristiwa Eky dan Vina pada meninggal dunia pada 27 Agustus 2016. Menurutnya, kasus pembunuhan sadis tersebut belum selesai.
Bahkan, kata Marliyana, hasil putusan pengadilan terhadap 8 tersangka yang sudah divonis dianggap belum memenuhi rasa keadilan.
"Agar tidak menutup mata karena kasus belum selesai. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan kami juga ingin mukanya ditampilkan ke media," kata Marliyana.
Advertisement