Liputan6.com, Jakarta - Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam. Pegi Setiawan disangkakan sebagai otak maupun dalang pembunuhan ini.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta, Pegi Setiawan dan keluarga melakukan pelbagai cara untuk menghindari kejaran polisi dari kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon.
Advertisement
Salah satunya dengan pergantian identitas menutup rapat-rapat latar belakang Pegi Setiawan sebagai anak kandung dari Saprudi atau Rudi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan, Pegi Setiawan menyewa kamar kontrakan di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada September 2016 hingga 2019 silam.
Saat itu, kata Jules, orang tua Pegi Setiawan atas nama Saprudi mengenalkan sosok Pegi sebagai keponakannya yang bernama Robi Irawan.
"Dikenalkan oleh A Saprudi kepada Tuti Jubaedah adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi. A Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS (Pegi Setiawan)," ujar dia kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Jules mengatakan, Pegi Setiawan membuat dua akun media sosial (medsos) dengan nama yang berbeda.
"Dia memiliki dua akun facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan," tandas dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menambahkan, Pegi Setiawan tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya.
Kepada pemilik kos, Surawan menyebut orang tua Pegi Setiawan tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung.
"Di sana mengaku sebagai keponakan dan bapak kenalkan pemilik kost bahwa ps adalah keponakannya hal ini perkuat dari ket pemilik kos yang sudah kami minta ket. Demikian juga nama sudah diganti bukan lagi PS tapi menggunakan nama Robi," terang Surawan.
Pergantian Identitas Sengaja Dilakukan
Surawan menduga, pergantian identitas merupakan upaya dari pihak orang tua untuk menyembunyikan keberadaan Pegi Setiawan.
Buktinya, kata dia, di tempat tinggalnya Pegi Setiawan juga menggunakan nama panggilan Robi Irawan. Juga tempat kos, lanjut Surawan, dikenalkan sebagai Robi Irawan keponakan dari A Saprudi.
"Padahal yang bersangkutan anak kandung namun yang bersangkutan mengenalkan sebagai keponakan atas nama Robi. Saya kira salah satu upaya menyembunyikan keberadaan PS ini dengan kelabui lingkungan bahwa nama PS bukan PS tapi Robi itu dikuatkan keterangan dari pemilik kos," jelas Surawan.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan peran Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan, otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan sebagaimana putusan pengadilan dari satu orang terdakwa dan pemeriksaan sejumlah saksi. Adapun, putusan Hadi Saputra dkk No 4/pid.b 2017 PN Cirebon tanggal 19 Mei 2017.
Advertisement
Ini Peran Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Dijelaskan Jules, Pegi Setiawan alias Perong melempari batu ke sepeda motor yang dikemudikan Rizky dan ditumpangi Vina hingga mengenai spakbor.
Pegi Setiawan bersama rekannya mengejar sepeda motor Rizky sampai flyover. Saat mereka tertangkap, Pegi Setiawan memukul Rizky dan Vina menggunakan tangan kosong.
Dalam kondisi tak berdaya, Pegi Setiawan dan rekannya membawa Rizky dan Vina ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lahan berada di belakang bangunan showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon
"Bersama-sama selanjutnya memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky dan memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP," kata Jules kepada wartawan Minggu (26/5/2024).
Pegi dan rekannya lalu mengangkat korban Vina ke dekat korban Rizky kemudian melakukan pelecehan kepada Vina di TKP.
Jules mengatakan Pegi Setiawan bersama rekannya membawa Rizky dan Vina ke flyover dan meninggalkannya.
Jules mengungkapkan, bunyi putusan itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan ulang terhadap saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar pada 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.
Hasil Pemeriksaan Ulang
Menurut keterangan saksi itu Pegi Setiawan alias Perong menyuruh untuk mengejar Rizky dan Vina. Selain itu, Pegi Setiawan juga memukul Rizky dan Vina menggunakan balok kayu.
Tak cuma itu, Pegi Setiawan bersama dengan rekannya membonceng Rizky dan Vina menuju ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Di sana, Rizky dan Vina kembali dianiaya. Bahkan, Vina juga diperkosa.
"Korban Rizky dipukul dengan menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Kemudian membawa korban Rizky dan Vina menuju flyover," ujar dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menambahkan, Pegi Setiawan alias Pegi merupakan otak dalam pembunuhan Vina dan Rikzy.
Kejadian pembunuhan itu berawal saat Pegi Setiawan dan rekan-rekannya sedang nongkrong di dekat SMPN 11 Cirebon. Ketika itu, Pegi Setiawan melihat Rizky yang sedang berboncengan dengan Vina.
"Pegi Setiawan mengajak salah satu tersangka lain untuk mengejar korban ini," ujar Surawan
"Yang disampaikan 'Saya ada masalah dengan itu, kejar'. Masalah apa sedang kita dalami," Surawan menambahkan.
Advertisement
Ancaman Penjara Pidana Mati
Surawan mengatakan, Pegi Setiawan bersama rekannya mengejar keduanya sampai di jembatan layang. Di sana, korban dipukul hingga jatuh.
Korban dibawa satu motor dengan Pegi dan rekannya. Jadi satu sepeda motor itu posisinya Rizky, sang joki, Vina dan Pegi Setiawan.
"Jadi satu motor berempat korban Rizky di depan joki kemudian joki di belakang korban wanita Vina kemudian belakang lagi adalah PS," ucap dia.
Surawan mengatakan, kedua korban dibawa ke lahan kosong. Kemudian, beberapa rekan Pegi Setiawan yang lain ikut menyusul.
Surawan juga mengatakan, Vina tidak hanya dianiaya tapi juga diperkosa oleh Pegi Setiawan dan rekan-rekannya. Hal itu berdasarkan keterangan dari tersangka yang lain.
"Jadi menurut keterangan salah satu pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap Vina pada saat itu sudah dalam kondisi pingsan. Yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS kemudian diikuti oleh tersangka lain kecuali satu memang di bawah umur tidak ikut melakukan persetubuhan," ucap dia.
Dalam kasus ini, Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Dengan ancaman pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.