8 Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Sempat Cabut BAP, Polisi: Disuruh Kuasa Hukum dan Keluarga

Delapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rupanya hal itu merupakan perintah dari kuasa hukum para tersangka.

oleh Devira PrastiwiAdy Anugrahadi diperbarui 26 Mei 2024, 19:42 WIB
Kenangan foto Vina korban pembunuhan berencana di Cirebon masih tersimpan di ponsel milik sang kakak. Foto ((Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Delapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rupanya hal itu merupakan perintah dari kuasa hukum para tersangka.

"Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan terungkap dipersidangan, kata dia, bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.

"Jadi tersangka diminta mengarang cerita bahwasanya mereka ini pada saat kejadian itu tidur di rumah Pak RT. Dan itu sempat pak RT terangkan namun pada akhirnya dicabut sendiri," ucap Surawan.

Dia mengatakan, para tersangka pada saat kejadian tidak tidur di rumah RT, melainkan setelah mereka melakukan aksi kejahatan. Hal itu juga dibenarkan oleh RT saat diperiksa sebagai saksi dipersidangan.

"Besok malemnya setelah kejadian jadi kejadian malam minggu jadi malam Senin kemudian mereka itu tidur di rumah pak RT. Itu bener. Jadi pak RT waktu itu sempat mengaku mereka tidur akhirnya dicabut pada saat sidang dan itu menurut keterangan saksi adalah permintaan dari kuasa hukum tersangka dan keluarga," tegas Surawan.

Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon, di mana, kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang sempat buron.

Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.

Dalam kasus ini, Polda Jabar tegaskan telah menangkap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam.

 


Total Ada 9 Tersangka

Marliyana sang kakak kandung korban pembunuhan sejoli Cirebon menunjukkan foto Vina yang viral karena diangkat ke film layar lebar. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Total ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.

"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.

"Bahwa DPO 1 bukan dua itu sudah kami dalami ternyata dua atas nama Dani dan Ade tidak ada," ujar dia.

 


Akan Tetap Diproses Jika Muncul Tersangka Lagi

Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya TItin Prialianti. (Ist)

Namun, Surawan mengatakan, akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.

"Kami akan periksa. Namun sejauh ini fakta dalam penyidikan kami DPO 1," ucap dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan, pihaknya akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional dan bekerja secara prosedur dengan menggunakan metode ilmiah atau scientific investigation.

"Apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina dan Rizky dapat informasikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan disertai bukti-bukti," tandas dia.

 


Diduga Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Otak pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan terancam hukuman mati.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan pasal yang dipersangkakan untuk Pegi sebagai tersangka otak pembunuhan.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 ayat 1 ke (1)

"Ancaman pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Jules kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan diungkap kepolisian usai menerima laporan dari orang Muhammad Rizky Rudiana alias Rizky, Iptu Rudiana di Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.

Adapun, laporan polisi tercatat dengan nomor: 953/b/VIII/2016 Jabar/Cirebon kota tertanggal tanggal 31 Agustus 2016. Korban atas nama Rizky dan Vina atau Vina Cirebon ditemukan tak bernyawa di Jembatan Layang Talun, Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 silam.

Dalam kasus ini, delapan orang tersangka telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim setempat. Sisa satu orang tersangka lain atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang masih dalam proses.

 


Terus Kejar Eky dan Vina

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Dihimpun dari keterangan saksi, Pegi Setiawan dan rekan-rekannya awalnya sedang nongkrong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lokasinya dekat dengan SMPN 11 Cirebon.

Ketika itu, Pegi melihat sosok Rizky mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Vina. Kedatangannya, dihujani batu hingga mengenai spakbor.

Tak puas, Pegi Setiawan menyuruh seorang rekannya mengejar hingga dicegat di Jembatan Layang Talun, Cirebon. Saat itu, Rizky dan Vina dipukuli hingga tak berdaya.

Tak sampai disitu, Pegi Setiawan dan rekannya membawa Rizky dan Vina ke sebuah lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Lahan berada di belakang bangunan showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon. Di sana, Vina dan Rizky kembali dianiaya.

"Rizky dipukul dan disabet dengan samurai pendek berbentuk pipa. Vina dipukul mengunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah," ujar Jules.

Jules mengatakan, Rizky dan Vina juga dipukul menggunakan balok. Bahkan, delapan orang pelaku lain memperkosa Vina. Usai kejadian itu, Vina dan Rizky kembali dibawa ke Jembatan Layang Talun, Cirebon dan ditinggalkan.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Cara Mencegah Orang Lain Bunuh Diri? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya