Liputan6.com, Malang - Pertengahan Mei ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) yang diajukan Pemerintah Kota Malang disahkan oleh DPRD setempat. Sekarang, masuk babak selanjutnya yakni menunggu aksi nyata mewujudkannya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang Donny Sandito W mengatakan, untuk selanjutnya harus segera disusun Rencana Aksi Daerah (RAD).
Advertisement
“Isinya bagaimana (program) semua organisasi perangkat daerah terkait penyelenggaraan kota layak anak,” kata Donny, Senin (27/5/2024).
Dia menjelaskan, RAD itu mengintegrasikan seluruh program di tiap perangkat daerah untuk mendukung perwujudan KLA. Contohnya, bagaimana Dinas Lingkungan Hidup memastikan seluruh taman kota memiliki sertifikasi nasional ruang bermain anak.
“Sehingga taman kota menyediakan fasilitas yang nyaman dan lebih ramah anak,” ujar Donny.
Lalu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan angka usia harapan lama sekolah, bahwa seluruh anak di Kota Malang mendapatkan hak pendidikan. Demikian pula dengan instansi lainnya, memiliki komitmen dalam program pembangunan yang berbasis hak anak.
“Intinya bagaimana semua program di organisasi perangkat daerah itu itu menjangkau hak anak,” tutur dia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) membagi bobot penilaian KLA menjadi lima kategori. Yakni kategori pratama bobotnya 500-600, Madya 601-700, nindya 701-800, utama 801-900, dan kategori Kota Layak Anak bobot nilainya 901-1.000.
“Kami masih berada pada kategori nindya, adanya Perda Kota Layak Anak itu salah satunya untuk menuju kategori utama,” ucap Donny.
Indikator Kota Layak Anak
Pemkot Malang harus bekerja keras mewujudkan identitas kota yang layak anak. Dari aspek taman misalnya, masa berlakunya sertifikasi ruang bermain ramah anak dari KemenPPA di Alun-Alun Merdeka sudah habis masa berlakunya sejak 2021 silam.
Pejabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan perbaikan fasilitas seluruh taman, termasuk Alun-Alun Merdeka harus segera dilakukan. Apalagi Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak sudah selesai dibahas dan disepakati legislatif.
“Dari regulasi itu kami punya pijakan lebih kuat untuk bagaiamana meningkatkan fasilitas ramah anak, termasuk di taman-taman,” kata Wahyu.
Kemen PPA mengeluarkan Permen Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Intinya, sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Peraturan itu mengatur bahwa setiap kota dan kabupaten dalam penyelenggaraan KLA harus memperhatikan kelembagaan dan lima klaster hak anak. Kelembagaan itu seperti keberadaan Perda Tentang Kota Layak Anak.
Sedangkan lima klaster yakni klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alernatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, klaster perlindungan khusus anak mengacu 24 indikator KLA.
Advertisement