Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, ketiga orang tersangka tidak dijebloskan ruang tahanan.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan atas kasus yang menyeret ketiga oknum ASN Ternate tersebut.
Advertisement
Hasil gelar diputuskan bahwasanya mereka akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
"Tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka) dan saat ini direhabilitasi di RSKO," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Ade Ary mengungkapkan ketiga tersangka dikategorikan sebagai penyalahguna narkoba.
"Hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga Ke 3 tersangka sebagai penyalahguna narkoba," ucap dia.
Terkait hal ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan ketiga ASN tersebut.
Selain itu, polisi juga masih mengejar satu orang inisial I yang diduga sebagai pemasok narkoba ketiga ASN tersebut.
"Terkait DPO sampai saat masih dilakukan pencarian dan belum tertangkap," ujar dia.
Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang ASN di Ternate, Maluku Utara karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mereka ditangkap di depan warkop Jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 23.40 WIB.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti narkoba berupa satu klip sabu berisi 0,16 gram. Hasil pemeriksaan, sabu itu didapat dari seseorang inisial I.
Tiga ASN Ternate Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polisi menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, ketiga orang menyandang status tersangka adalah RJA, AFM dan MBD. Ketiga orang itu dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sudah tersangka," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Ade Ary mengatakan, jajaran Polda Metro Jaya akan terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku. Hal itu sebagaimana arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama," ucap dia.
Advertisement