Ternyata, Bus Mudik Lebaran Jarang Ramp Check

Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman pada terminal dan armada bus ditemukan pengecekan yang tidak optimal. Banyak pengecekan yang tidak dilakukan pada armada-armada yang masuk ke terminal.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Mei 2024, 13:05 WIB
Memasuki H-4 Idul Fitri 1444 H, arus mudik warga yang menggunakan bus AKAP tujuan kota-kota di Jawa dan Madura dari Terminal Tanjung Priok mulai mengalami lonjakan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia merampungkan hasil pantauan selama penyelenggaraan mudik lebaran 2024. Atas pantauannya, ditemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan mudik dengan armada bus.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan pihaknya menemukan masalah pada angkutan bus dan angkutan laut. Sementara, sektor perkeretaapian dan angkutan udara cenderung tak ada masalah selama mudik lebaran 2024.

"Dalam kesimpulan temuan terkait ada, ya saya harus bicara terbuka bahwa temuan ini banyak di transportasi darat dan laut. Kalau udara praktis lancar, kalau yang kereta api saya lihat udah baik, hanya di dua, yaitu ada bus dan angkutan laut serta penyeberangan antar pulau," jelas Hery dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Mudik Lebaran Tahun 2024, di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Berdasarkan hasil pemantauan pada terminal dan armada bus itu pada konteks ramp check, tidak ditemukan pengecekan yang optimal. Menurutnya, banyak pengecekan yang tidak dilakukan pada armada-armada yang masuk ke terminal.

"Ini tidak semua bus angkutan Lebaran khususnya mudik reguler itu dilakukan ramp check, kalau mudik gratis pasti ada ramp check, cuma penumpangnya tadi kurang masif banyak yang kosong kursi-kursi," kata dia.

"Berdasarkan hasil pantauan banyak bus yang masuk dan keluar terminal namun tidak dilakukan pemeriksaan kondisi fisik bus dan kelengkapan administrasi kendaraan oleh petugas perhubungan," imbuhnya.

Dia juga menemukan, tidak ada kejelasan mengenai monitoring tindak lanjut temuan hasil ramp check. Misalnya terkait mekanisme monitoring yang dilaksanakan secara efektif untuk memastikan bus dengan catatan temuan hasil ramp check melakukan perbaikan.

"Bahkan tidak ada monitoring yang memastikan bus dengan kategori tidak laik jalan tidak beroperasi. Selain itu ramp check sering dilakukan pada saat bua sudah penuh dengan penumpang, sehingga kegiatan ramp check tidak dilakukan secara optimal," bebernya.

 


Fasilitas Terminal Masih Kurang

Penumpang menanti waktu keberangkatan di area Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (30/4/2022). Hingga tiga hari jelang (H-3) Lebaran 2022, 1.191 orang pemudik tercatat meninggalkan Terminal Kampung Rambutan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) 

Selain pada armada bus, Hery mengungkap temuan lainnya terkait fasilitas di terminal bus selama masa mudik lebaran 2024. Beberapa diantaranya terkait minimnya petunjuk arah, ruang tunggu, akses bagi penyandang disabilitas dan ruang laktasi yang kurang memadai.

"Beberapa terminal bus belum menyediakan Pos Pelayanan Kesehatan," ucapnya.

Hery mengatakan, masih banyak yang mengangkut penumpang di luar terminal. Temuan ini utamanya terjadi di luar pulau Jawa, seperti di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Lampung.

"Selain itu masih ditemukan permberlakuan tarif pada penggunaan toilet di terminal bus," pungkasnya.


Siap-siap, Menhub Perketat Aturan Kepemilikan Bus

Peserta Mudik Aman Mudik Sehat Kementerian Perhubungan membawa barang bawaan mereka berjalan menuju bus tujuan kampung halamannya di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Pengguna jasa transportasi bus yang mengikuti program mudik gratis didominasi oleh pemudik yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan syarat telah menerima vaksin booster. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan terhadap kepemilikan bus guna mencegah kecelakaan berulang. Ini termasuk data kepemilikan hingga pengecekan rutin.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku telah mengantongi sejumlah langkah untuk mencegah kecelakaan bus terjadi kembali. Apalagi berkaca pada kasus kecelakaan maut bus Putera Fajar di Subang, Jawa Barat.

Dia menegaskan, perlu adanya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. 

"Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujar Menhub Budi Karya dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Dia menuturkan setiap armada bus harus rutin dilakukan rampcheck dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik. Ke depan, pihaknya meminta kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno juga menyoroti terkait jual-beli bus. Dia ingin ada data yang jelas atas kepemilikan armada tersebut.

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya