Pengusaha Tembakau Alternatif: Produk Kami Tidak Ditujukan untuk Anak-anak

APVI telah menetapkan aturan kepada para anggotanya agar tidak menjual produk-produknya kepada anak-anak.

oleh Tim News diperbarui 27 Mei 2024, 13:55 WIB
Keberadaan rokok elektrik mendapat sorotan dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi pelaku usaha menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak di bawah usia 18 tahun agar tidak bisa mengakses produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik maupun produk tembakau yang dipanaskan.

Komitmen ini untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa produk tersebut hanya diperuntukkan bagi perokok dewasa. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, menjelaskan sampai saat ini masih banyak informasi keliru yang beredar di publik bahwa pelaku usaha produk tembakau alternatif menyasar anak-anak sebagai target konsumen.  

Faktanya, produk yang menerapkan konsep pengurangan risiko tembakau ini merupakan opsi bagi perokok dewasa yang selama ini kesulitan untuk mengurangi kebiasaan merokok. Dengan demikian, produk ini ditujukan untuk perokok dewasa.

"Ini informasi yang sangat keliru. Pengguna produk tembakau alternatif ini adalah mereka yang telah berusia 18 tahun ke atas. Kami tidak pernah melihat ada iklan produk tembakau alternatif di Indonesia yang ditujukan bagi anak-anak di bawah umur,” ucap Garindra kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Garindra melanjutkan, APVI telah menetapkan aturan kepada para anggotanya agar tidak menjual produk-produknya kepada anak-anak. Pengawasan ini menggunakan sistem “dari member untuk member”, artinya anggota asosiasi saling mengawasi dan menjaga. 

Bahkan untuk akun media sosial yang dipakai itu menggunakan filtrasi usia sehingga hanya bisa dilihat oleh mereka yang berusia 18 tahun ke atas,” ucapnya.

Dengan komitmen yang sudah dijalankan asosiasi pelaku usaha, Garindra berharap pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang adil dan berimbang bagi produk tembakau alternatif, sesuai dengan profil risiko produknya. Hal ini untuk semakin mencegah akses anak-anak terhadap produk tembakau alternatif. 

Aturan tersebut tentunya disesuaikan dengan profil risiko dari produk ini.  Sebab, menurut hasil penelitian berjudul “Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products” yang dilakukan Public Health England (PHE), kini dikenal sebagai UK Health Security Agency, bahwa rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan mampu mengurangi paparan risiko hingga 90-95 persen lebih rendah daripada rokok.

 


Beralih Kebiasaan ke Tembakau Alternatif

Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sependapat dengan Garindra, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, memastikan bahwa produk tembakau alternatif tidak pernah ditujukan bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Produk tersebut ditujukan untuk perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaannya. Komitmen itu dibuktikan dengan adanya larangan tulisan di pintu vape store yang menunjukkan bahwa mereka yang belum memenuhi kriteria batas usia dilarang membeli. 

"Misalnya ada yang terlihat seperti di bawah umur, penjaga vape store selalu menanyakan kartu identitas. Jika tetap memaksa, kami tidak akan menjualnya,” tegas Daniel. 

Terkait regulasi, Daniel juga mengharapkan aturan tersebut didasari hasil penelitian ilmiah dan mempertimbangkan profil risikonya terhadap kesehatan.

Selain mencegah akses anak-anak terhadap produk tembakau alternatif, perokok dewasa tetap dapat memaksimalkan produk tersebut untuk beralih dari kebiasaannya. 

"Kami berharap pemerintah dapat memahami dan mulai mengkaji bahwa produk ini berbeda dengan rokok,” ucap dia.

(Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya