Salah satu pewarta membentangkan poster saat aksi penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Kompleks Parlemen (MPR/DPR/DPD), Jakarta, Senin (27/5/2024). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Unjuk rasa tersebut merupakan aksi gabungan yang dilakukan sejumlah organisasi wartawan yang ada di Jakarta bersama elemen masyarakat sipil lainnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Setidaknya ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pertama, organisasi pers meminta DPR segera mencabut atau membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kedua, revisi UU Penyiaran harus melibatkan elemen dan pihak terkait, seperti organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi masyarakarat sipil lainnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketiga, organisasi pers meminta para legislator untuk tetap memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Untuk diketahui, revisi UU Penyiaran saat ini sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)