Liputan6.com, Pekanbaru - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan N berurusan dengan personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Keduanya diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Sufni.
Sufni merupakan warga Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Perempuan 74 tahun itu dianiaya oleh anak kandungnya H lalu divideokan oleh istrinya N untuk disebar ke kerabatnya.
Baca Juga
Advertisement
Video anak aniaya ibu kandung ini viral di media sosial. Pasutri itu mendapat kecaman dari warganet dan Polresta Pekanbaru diminta segera mengusutnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Bery Juana Putra merespon cepat video itu. Dia bersama anggotanya mendatangi kediaman korban dan terduga pelaku.
"Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian penganiayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery, Senin siang, 27 Mei 2024.
Bery memerintahkan anggotanya membawa pelaku dan istrinya ke Mapolresta Pekanbaru. Sedangkan, korban dibawa ke rumah anak kandungnya yang lain.
"Ibu tersebut minta diantar ke rumah anaknya yang satu lagi, Pak Ardi, pelaku dan istrinya langsung kita periksa intensif," kata Bery.
Bery menyebutkan, pelaku H berdalih bahwa ibu tersebut kesurupan minta ke Gunung Merapi Bukittinggi, Sumatera Barat untuk berjumpa orangtuanya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diseret dan Dipukul
Kemudian H menakut-nakuti ibu tersebut supaya diam serta tidak keluar rumah dengan cara menyeret dan memukul wajah ibunya.
"Kejadian tersebut divideokan N yang merupakan istri H, video itu dikirimkan ke beberapa keluarga terdekat, baru sekarang video itu viral," kata Bery.
Bery menjelaskan, korban Sufni mengalami kelumpuhan karena usia sejak 2021. Sebelum sakit, Sufni tinggal bersama anak keduanya, Ardi.
Saat ini, Bery menunggu dari pihak keluarga untuk membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
"Unit Tipidter Satreskrim dipimpin Iptu Budi Winarko mendalami pelanggaran Undang-undang ITE tentang informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum yang dilakukan N, menantu korban," kata Bery.
Advertisement