Liputan6.com, Bandung - Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Februari lalu masyarakat akan kembali menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.
Diketahui, saat ini, pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tengah berlangsung. Beberapa masyarakat juga banyak yang mengikuti pembentukan PPS tersebut.
Advertisement
Sebagai informasi, PPS merupakan salah satu badan adhoc dalam tahapan Pilkada. PPS biasanya dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota yang nantinya akan bertugas menyelenggarakan Pilkada tingkat kelurahan atau desa.
Melalui proses pembentukannya pihak KPU sendiri telah menetapkan jadwal hingga tahapan seleksi yang harus diperhatikan para peserta calon anggota PPS. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024.
Proses seleksi anggota PPS Pilkada 2024 telah dimulai sejak Kamis, 2 Mei 2024 dan pengumumannya dilakukan oleh KPU atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kemudian dalam Pasal 16 peraturan yang sama disebutkan bahwa PPS terdiri atas tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat sesuai ketentuan peraturan. Ketiganya terdiri atas ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.
Sementara terkait aturan masa kerja PPS dalam Pilkada 2024 dapat ditemukan dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Tertulis bahwa masa kerja PPS terhitung sejak 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Berapa Besaran Gaji PPS Pilkada 2024
Diketahui terkait aturan gaji anggota PPS Pilkada 2024 terdapat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Lebih jelasnya lagi berikut ini adalah rincian terkait besaran aturan gaji PPS Pilkada 2024:
- Ketua PPS: Rp 1.500.000/orang/bulan.
- Anggota PPS: Rp 1.300.000/orang/bulan.
- Sekretaris PPS: Rp 1.150.000/orang/bulan.
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan.
Advertisement
Tugas, Kewajiban dan Wewenang PPS Pilkada 2024
Melansir dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 berikut ini adalah tugas, wewenang, hingga kewajiban PPS dalam Pilkada 2024:
Tugas PPS Pilkada 2024
1. Mengumumkan daftar Pemilih Sementara.
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
7. Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan.
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban dan Wewenang PPS Pilkada 2024
Wewenang PPS Pilkada 2024
1. Membentuk KPPS.
2. Mengangkat Pantarlih.
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS Pilkada 2024
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah perhitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap TPS.
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal perhitungan suara.
7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Advertisement
Jadwal dan Tahapan PPS Pilkada 2024
Mengutip dari Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 proses seleksi anggota PPS Pilkada 2024 telah dimulai sejak tanggal 2 Mei 2024. Berikut ini lebih lengkapnya jadwal dan tahapan PPS Pilkada 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS | 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024.
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS | 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024.
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS | 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024.
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS | 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024.
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS | 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024.
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS | 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024.
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS | 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024.
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS | 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024.
- Wawancara Calon Anggota PPS | 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024.
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS | 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024.
- Penetapan Calon Anggota PPS | 25 Mei 2024.
- Pelantikan Anggota PPS | 26 Mei 2024.