Datangi Gedung Mahkamah Agung, Suku Adat Awyu dan Moi Minta Konsesi Perusahaan Kelapa Sawit Dicabut

Perwakilan dari suku adat Awyu dan Moi saat melakukan aksi unjuk rasa meminta Mahkamah Agung mencabut izin perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang akan beroperasi di tanah Papua. Aksi unjuk rasa dilakukan di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024. Pemberian izin perusahaan-perusahaan kelapa sawit berpotensi menebang sekitar 300 kilometer persegi hutan adat suku Awyu dan Moi.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 27 Mei 2024, 16:15 WIB
Suku adat Awyu dan Moi Minta Konsesi Perusahaan Kelapa Sawit Dicabut
Perwakilan dari suku adat Awyu dan Moi saat melakukan aksi unjuk rasa meminta Mahkamah Agung mencabut izin perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang akan beroperasi di tanah Papua. Aksi unjuk rasa dilakukan di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024. Pemberian izin perusahaan-perusahaan kelapa sawit berpotensi menebang sekitar 300 kilometer persegi hutan adat suku Awyu dan Moi.
Perwakilan dari suku adat Awyu dan Moi saat melakukan aksi unjuk rasa meminta Mahkamah Agung mencabut izin perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang akan beroperasi di tanah Papua, pada tanggal 27 Mei 2024. (BAY ISMOYO/AFP)
Aksi unjuk rasa dilakukan di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024. (BAY ISMOYO/AFP)
Dalam aksinya, para perwakilan dari suku adat Awyu dan Moi melakukan tari-tarian dan ritual. (BAY ISMOYO/AFP)
Para perwakilan suku adat Awyu dan Moi meminta Mahkamah Agung mencabut izin perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang akan beroperasi di tanah Papua. (BAY ISMOYO/AFP)
Pemberian izin perusahaan-perusahaan kelapa sawit berpotensi menebang sekitar 300 kilometer persegi hutan adat suku Awyu dan Moi. (BAY ISMOYO/AFP)
Hutan adat suku Awyu dan Moi pun terancam punah. (BAY ISMOYO/AFP)
Hutan adat merupakan tempat sebagian para suku Awyu hidup, mencari makan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. (BAY ISMOYO/AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya