Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur menangkap tiga orang tersangka kasus penembakan yang meneror warga Surabaya hingga pengendara mobil di Tol Waru Sidoarjo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan tiga orang tersangka tersebut berinisial NBL (20) warga Jemurwonosari, JLK (19) warga Sambikerep Surabaya, dan satu anak di bawah umur.
Advertisement
"Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang-perangan jadi mereka membeli air soft gun dan melakukan aksi di tol dan di beberapa tempat di Surabaya," ucap Totok, Senin (27/5/2024).
Totok menjelaskan, pelaku ini membeli dua air soft gun lalu menggunakan di jalan tol. Pelaku juga sempat mengganti pelat nomor mobil yang digunakan untuk menembak.
"Kedua pelaku ini masih mahasiswa, sedangkan satu tersangka lainnya masih di bawah usia 17 tahun atau masih SMA. Pelaku ini membeli senjata air soft gun melalui marketplace atau online," ungkap Totok.
Kejadian penembakan terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dari arah Sidoarjo menuju Surabaya, tepatnya sebelum gerbang Tol Waru.
Saat itu, pengemudi bernama Ramlan Waskita melaju dengan kecepatan 50 km/jam ketika mengendarai truk colt diesel. Tiba-tiba ada sebuah mobil Pajero Sport warna hitam diduga menembak air soft gun.
Satu tembakan mengenai truk, satu mengenai pipi, dan satu di bibir dan langsung berdarah. Terduga pelaku diduga menembak dengan jarak sekitar 2 meter antara truk dan Pajero dengan posisi penembak duduk pada kursi penumpang sebelah kiri dengan laras panjang.
Ancaman Penjara
Kemudian, ada pula kejadian kedua dengan korban bernama Eko Cahyono. Pria berusia 35 tahun asal Jember, berlangsung pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.
Penembakan air soft gun juga terjadi di tol Sidoarjo-Gresik. Korban menyatakan pelaku pemuda Tionghoa pada mobil dengan Pajero atau CRV hitam.
Sedangkan, penembakan yang dialami seorang tukang sampah dan pemulung yang bernama Kusharto (61). Kejadian ini terjadi Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB Kurharto sedang dalam perjalanan pulang setelah membuang sampah di TPA Unesa.
Selanjutnya terdapat mobil berwarna hitam yang mendekatinya lalu tiba tiba ditembak dari kaca kursi penumpang sebelah kiri. Seketika dirinya berteriak minta tolong, namun karena waktu kejadian kondisi sekitar masih sepi tak ada warga yang menolong.
Akibat tembakan tersebut dirinya menderita luka di ketiak sebelah kanan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," tutur Totok.
Advertisement