Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kiri hadap kamera) saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sidang lanjutan kali ini untuk mendengar keterangan dari sembilan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kesembilan saksi tersebut adalah istri, anak, cucu dan staf khusus Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Anak Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra sesaat sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Cucu Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati sesaat sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kehadiran kesembilan saksi pada sidang lanjutan ini untuk dikonfirmasi adanya dugaan aliran uang yang diterima dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pada perkara ini, JPU pada KPK menduga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menerima gratifikasi dan melakukan tindak pemerasan di lingkungan Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Syahrul Yasin Limpo juga didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)