Polisi Bongkar Pemalsuan Pelat Dinas DPR, 5 Orang Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat perihal adanya kendaraan yang menggunakan plat nomer DPR RI palsu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Mei 2024, 18:15 WIB
Barang bukti kendaraan pelat dinas palsu DPR. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan pelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat perihal adanya kendaraan yang menggunakan pelat nomer DPR RI palsu.

Hasil penyelidikan, mengungkap satu nama yang orang memiliki delapan unit kendaraan dengan menggunakan pelat nomor palsu. Ade Ary belum mengungkap identitas pemilik kendaraan tersebut. Dia berasalan, masih perlu didalami lebih lanjut.

"Masih butuh waktu ya. Nanti ya mohon waktu. Nanti kami update lagi," kata Ade Ary Syam Senin (27/5/2024).

Dalam kasus ini, pemilik kendaraan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak sendiri, kepolisian juga menangkap dan menetapkan tersangka empat orang yang membantu membuatkan pelat nomer palsu.

"Ada 5 tersangka yang sudah ditahan satu pemilik mobil," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, penyidik juga menyita delapan unit mobil sebagai barang bukti juga dengan plat nomer palsunya.

"Juga ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga palsu," ujar dia.

 


Tindak Tegas Pelaku

Barang bukti kendaraan pelat dinas palsu DPR. (Dok. Istimewa)

Ade Ary mengatakan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini. Dia memastikan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga mengimbau agar kepada masyarakat untuk tidak menggunakan plat nomer palsu.

"Gunakan pelat nomor sesuai peruntukannya yang sudah diberikan. Patuhi rambu, sehingga kalau dijalan itu bisa tertib, bisa lancar," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya