Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berlanjut dengan agenda keterangan saksi. Salah satu yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tenaga honorer Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Ubaidah Nabhan.
Ubaidah pun menjelaskan perihal durian Musang King yang dikirimkan ke rumah dinas (rumdin) SYL. Sementara keluarga terdakwa tidak ada yang doyan dengan buah tersebut.
Advertisement
"Apakah saudara pernah ndak mengetahui mengenai permintaan-permintaan untuk pembelian buah durian? Durian Musang King tahu saudara?," tanya hakim.
"Tahu karena beberapa kali durian itu ada di rumah dinas," jawab Ubaidah.
"Itu jumlah lumayan besar karena ratusan juta itu, apakah saudara tahu bahwa Pak Menteri, Ibu, dan anak-anak itu yang makan durian?,” tanya hakim lagi.
"Tiga orang di samping saya ini tidak suka makan durian, Yang Mulia," sahutnya.
Ubaidah sendiri mengaku tidak mengetahui siapa yang meminta pembelian durian tersebut. Berdasarkan informasi dari sekuriti rumah dinas Widya Chandra dan sepengetahuannya, buah itu dikirim oleh Badan Karantina Kementan.
"Jumlahnya besar lho, sekali beli Rp 20 juta, ada Rp 46 juta," ujar hakim.
"Izin menyampaikan faktanya Yang Mulia, setiap durian itu datang ke rumah dinas saya pasti dapat laporan setelahnya itu, dua jam atau tiga jam itu pasti ada yang mengambilnya lagi," jawab Ubaidah.
"Siapa yang ngambil?" tanya hakim.
"Saya kurang tahu," sahutnya.
"Gila, ini semua dibebankan ke dalam tabel itu lho ya. Jadi saudara pernah juga merasakan durian Musang King itu memang enak dan mahal ya, pernah nggak saudara makan itu?," tukas hakim.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Ubaidah.
Soal Pembelian Durian Musang King
Sebelumnya, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, mengaku sempat disodorkan permintaan mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui asistennya, Panji, untuk memberikan buah durian Musang King.
Tidak tanggung-tanggung, harga yang harus dibayar Kementan untuk membeli durian itu mencapai Rp 46 juta.
Jaksa KPK mulanya mengonfirmasi adanya pembelian durian terhadap Wisnu. Saksi yang membenarkan hal itu kemudian dirincikan oleh jaksa.
"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
"Iya, pernah," jawab Wisnu.
"Durian apa ini?" tanya Jaksa.
"Durian Musang King," sebut Wisnu.
"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya 20 jutaan sampai 40 jutaan?" tanya jaksa.
"Iya," Wisnu membenarkan.
Wisnu mengatakan permintaan pembelian durian Musang King berasal dari Panji, atau beberapa kali disampaikan ke Kepala Badan Karantina Kementan lalu ditentukan ke dirinya.
Durian itu disebutkan Wisnu merupakan kebutuhan SYL yang nantinya dikirim ke rumah dinas di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
"Kebutuhan durian? Dikirim ke rumah dinas Widya Chandra?" cecar Jaksa.
"Iya," jawab saksi.
Advertisement
Harga Durian Paling Mahal Rp46 Juta
Jaksa kemudian membeberkan banyak laporan pembelian durian tersebut, di antaranya harga yang paling kecil yakni Rp18 juta dan yang paling mahal Rp 46 juta.
"Ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya, saya akan coba sampel 19 Februari durian 21 juta, 18 Juni durian 22 juta, 22 Juni durian 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian 30 juta, 31 Agustus durian 27 juta, 30 November durian 18 juta," kata jaksa.
"Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi," ungkap jaksa sambil membeberkan data.
"Kenapa menjadi concern pertanyaan saya, karena ini nilai yg banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya jaksa.
"Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak," ucap Wisnu.
Padahal isi dari satu kotaknya hanya ada 5 buah saja. Apabila kecil-kecil muat hingga 7 buah.
"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?" tanya jaksa yang terheran-heran.
"Pernah," ucap saksi.
"Hanya untuk durian Musang King?" tanya jaksa.
"Iya," ucap Wisnu.