Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengambil ancang-ancang untuk membayar Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 50,8 triliun.
Seperti diketahui, Gaji ke-13 rencananya mulai dicairkan pada 3 Juni 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan besarannya tidak berbeda dengan nominal Tunjangan Hari Raya (THR).
Advertisement
"Ini sebetulnya hampir sama dengan THR kemarin jadi sebenarnya sudah bisa kita perkirakan," kata Isa dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).
Dia menjelaskan, untuk ASN pemerintah pusat dan TNI-Polri dibayarkan langsung dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nilainya mencapai Rp 18 triliun.
Sementara itu, untuk ASN daerah akan disalurkan dari APBN melalui instrumen Transfer ke Daerah sebesar Rp 21,1 triliun.
Kemudian untuk pensiunan Kemenkeu juga mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun. Besaran pensiunan ke-13 ini dibebankan APBN Pusat dari Bendahara Umum Negara.
"Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun," tegasnya.
Gaji ke-13 Cair Pekan Depan
Diberitakan sebelumnya, Gaji ke-13 pensiunan PNS atau pekerja negeri sipil akan mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024. Kepastian soal pencairan Gaji ke-13 pensiunan PNS ini diumumkan akun Instagram resmi PT Taspen.
"Pengumuman Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024," tulis akun tersebut.
Masih dalam unggahan yang sama, besaran gaji ke-13 pensiunan ini dibayarkan penuh. Yakni terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan
Ada beberapa ketentuan lainnya yang disebut PT Taspen. Pertama, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Kedua, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.
"Waspada penipuan yang mengatasnamakan Taspen, hubungi kami melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan Call Center Taspen di 021-1500919," imbau unggahan tersebut.
Gaji ke-13 pensiunan PNS merupakan salah satu tunjangan bagi pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada momen Idul Fitri atau Lebaran 2024 lalu.
Advertisement
Benarkah Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Kata Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 PNS atau pegawai negeri sipil yang menjadi viral di platform sosial media Facebook. Sontak postingan tersebut mendapatkan banyak komentar dari pengguna Facebook lainnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mematikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS.
"Gaji ke-13 tetap diberikan," ujar Prastowo melalui pesan singkat, Selasa (21/5).
Besaran gaji ke-13 akan diatur dalam ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Namun, memang ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Akan tetapi, terdapat kelompok PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut
"Yang PP (peraturan pemerintah) lama juga sama," bebernya.
THR dan Gaji ke-13 dari APBN
Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
e. tunjangan kinerja,
THR dan Gaji ke-13 dari APBDSedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Advertisement