Kejagung Periksa Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Terkait Korupsi Timah

Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan korupsi timah. Selain itu, Kejagung juga menetapkan 6 orang tersangka TPPU dari kasus korupsi timah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Mei 2024, 22:12 WIB
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman. Dok: Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Selain Gubernur Kepulauan Babel periode 2017- 2022 itu, diperiksa pula saksi lainnya yakni HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk), dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Salah satunya dengan mendalami urgensi panggilan pemeriksaan terhadap para pendiri Sriwijaya Air, perihal tersangka korupsi timah, Hendry Lie. “Tergantunglah urgensinya. Kan kita bicara soal kasus timah, ya kita skupnya di situ,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

 


Sangat Hati-Hati Usut Korupsi Timah

Kuntadi mengakui, pihaknya sangat berhati-hati dalam menelusuri alat bukti di kasus korupsi komoditas timah. Sebab, dalam kasus ini badan hukum antara perusahaan terlibat rasuah, misalnya PT TIN dengan Sriwijaya Air, disebutnya berbeda. 

Sehingga dengan begitu, untuk direksi atau bahkan keluarga Hendry Lie tidak serta merta dimintai keterangan, meski tersangka merupakan bagian dari pendiri Sriwijaya Air.

“Ya tergantung alat buktinya. Apakah karena kalian dekat berarti kalian sama? Ya beda. Tergantung alat buktinya, karena badan hukumnya berbeda. Ketika badan hukumnya berbeda, berarti perlakuannya harus berbeda,” jelas dia.

Namun begitu, kata Kuntadi, tidak menutup juga kemungkinan adanya keterlibatan Sriwijaya Air dengan perusahaan terlibat korupsi komoditas timah. Keseluruhannya perlu dicermati lebih lanjut.

“Belum tentu (tidak terlibat). Kita enggak berani mengatakan tidak ada, atau ada, ini kan masih dinamis. Ya sejauh ini belum, karena kita belum mencermati,” kata Kuntadi menandaskan.

 


6 Orang Jadi Tersangka TPPU dari Korupsi Timah

Diketahui, Kejagung menyatakan telah menetapkan enam tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. 

“Sudah ada (tersangka TPPU),” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

Para tersangka TPPU merupakan tersangka pidana pokok korupsi komoditas timah. Mereka adalah Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE; Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT; Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; serta Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT.

“Timah masih proses nih. Percepatan pemberkasan lah,” jelas dia.

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan bersama pihak terkait. Sejauh ini, kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

“Di situ kan nanti perdebatannya antara riil lost dengan potential lost, dampak kerugian yang real atau masih potensi. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan dengan proses penyidikan yang nanti akan terbuka di persidangan. Nanti akan terlihat tuh real atau potensial,” katanya.

“Sementara ini lingkungan hidup berapa, itu. Nah ini nanti yang akan kita dudukan dengan ahli lain. Dan kita pelajari hasil penyidikan anak-anak, baru kita bisa pastikan berapa yang riil, bukan potensial,” Febrie menandaskan.

 


Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Timah

Adapun daftar para tersangka yang telah ditetapkan di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut:

  1. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  2. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. MB Gunawan (MBG) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  5. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
  6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
  8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  13. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  14. Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
  15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
  16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  17. Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIN
  18. Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN
  19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019
  20. BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019
  21. Amir Syahbana (AS) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya