Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Simak Aturan Lengkapnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan revisi penting terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) atau soal iuran Tapera.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Mei 2024, 06:30 WIB
Pembukaan Pendaftaran Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan revisi penting terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Salah satu poin utama dari revisi ini adalah penentuan besaran iuran peserta yang dapat dievaluasi.

Revisi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, diatur secara rinci mengenai besaran simpanan iuran Tapera:

1. Besaran Simpanan Peserta

  • Ayat 1: Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 14.

2. Pembagian Iuran untuk Peserta Pekerja

  • Ayat 2: Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

3. Iuran untuk Pekerja Mandiri

  • Ayat 3: Besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut.

4. Dasar Perhitungan Iuran

  • Ayat 4: Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta diatur sebagai berikut:
    • a: Pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh Menteri Keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
    • b: Pekerja/Buruh di badan usaha milik negara, daerah, desa, dan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
    • c: Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf J diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
    • d: Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.

5. Koordinasi Pengaturan Iuran

  • Ayat 5: Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera harus berkoordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam mengatur dasar perhitungan besaran simpanan peserta.
  • Ayat 5a: Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta pekerja mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

6. Evaluasi Besaran Simpanan

  • Ayat 6: Besaran simpanan peserta dapat dievaluasi.

7. Pengaturan Lebih Lanjut

  • Ayat 7: Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta akan diatur dengan Peraturan BP Tapera.

 


Tujuan Adanya Iuran Tapera

Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Revisi ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran Tapera, serta memberikan fleksibilitas untuk penyesuaian besaran simpanan melalui evaluasi berkala.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan penyelenggaraan Tapera dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta.

Regulasi yang lebih jelas dan terperinci tentang besaran iuran ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja, baik yang berada di sektor formal maupun informal, mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses fasilitas perumahan yang layak melalui program Tapera. Dengan iuran yang dikelola dengan baik, Tapera dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama dalam memenuhi kebutuhan perumahan.

Evaluasi berkala terhadap besaran iuran juga memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Hal ini penting agar program Tapera tetap relevan dan mampu menjawab tantangan di masa depan, termasuk dalam menghadapi fluktuasi ekonomi dan perubahan sosial.

Secara keseluruhan, revisi Peraturan Pemerintah tentang Tapera ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem tabungan perumahan di Indonesia, memberikan jaminan keamanan finansial bagi pekerja, dan mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.


Pernyataan Jokowi soal Iuran Tapera

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi aturan besaran iuran bagi pekerja, termasuk karyawan swasta untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini menjadi sorotan sebab gaji karyawan akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.

Jokowi mengatakan besaran iuran untuk Tapera telah dihitung oleh pemerintah. Dia mengatakan masyarakat pasti akan ikut mengkalkulasi besaran gaji yang dipotong.

"Iya semua (sudah) dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," jelas Jokowi di Istora Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut dia, pro dan kontra dari masyarakat merupakan hal biasa setiap ada kebijakan baru yang dibuat pemerintah. Jokowi pun mencontohkan masyarakat yang awalnya keberatan gajinya dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan.

"Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.

"Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," sambung Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya