Liputan6.com, Malang - Polres Malang menangkap dua pelaku berinisial DKO (37), asal Kelurahan Penarukan, Kepanjen, dan W (57) warga Desa Sidodadi, Lawang, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Advertisement
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, DKO merupakan pegawai tidak tetap pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang. Sedangkan W berperan sebagai calo bagi pemohon yang hendak mengurus dokumen kependudukan.
“Pelaku DKO ini kapasitasnya sebagai administrator database atau operator sistem informasi administrasi kependudukan, sementara W ini statusnya sebagai calo,” ungkap Kompol Imam Mustolih, Selasa (28/5/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya pungli saat mengurus KTP di Desa Sukodadi, Kecamatan Lawang. Salah satu warga diminta uang sebesar Rp 150 ribu saat mengurus pembuatan KTP. Pelaku menjanjikan prosedur instan pengurusan KTP melalui jalur tidak resmi dan bisa menunggu di rumah.
Namun, warga yang mengetahui bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan KTP kemudian melaporkan hal ini kepada tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang.
“Dasar informasi tersebut dilaksanakan pendalaman dan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 tim mendatangi lokasi kemudian ada seseorang ini menyerahkan uang atas pengurusan KTP yang sudah jadi,” jelas Kompol Imam.
Raup Rp 5 Juta Perbulan
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, pelaku sudah cukup lama melakukan aksi pungli tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku, sejak Januari hingga Mei 2024, lebih dari 200 buah KTP dan 30 eksemplar Kartu Keluarga (KK) telah dicetak dan diedarkan.
Para pelaku meraup keuntungan sedikitnya Rp 5 juta setiap bulannya dari hasil bisnis haram ini.
“Modusnya ya menawarkan jalur belakang lebih cepat, hanya kirim foto, hanya kirim data semua melalui pesan, tidak perlu datang,” terang AKP Gandha.
AKP Gandha menyebutkan, material KTP yang dipakai pelaku dalam pengurusan administrasi kependudukan merupakan material asli. Pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk pengembangan kasus tersebut.
“KTP asli, nomor juga asli, untuk KK harganya Rp 125 ribu,” ungkapnya.
Kini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Mereka dikenakan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Advertisement