Liputan6.com, Jakarta Harga Eceran Tertinggi atau HET MinyaKita akan dinaikkan sebesar Rp1.500, dari sebelumnya HET Rp14.000 menjadi Rp15.500 per liter.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, saat ditemui usai melakukan penyerahan sertifikasi halal di gedung Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).
Advertisement
Mendag mengatakan, pihaknya siap memenuhi panggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato untuk rapat membahas mengenai kenaikan HET.
“Iya kan belum rapat. Kalau ada rapat di Menko dan nanti ada undangan saya akan usulkan Rp1.500 naikknya jadi Rp 15.500 usulan ya,” ujar Mendag.
Diketahu sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, pemerintah mewajibkan pelaku usaha menjual MinyaKita tidak melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Namun, saat ini HET MinyaKita itu akan dinaikkan menjadi Rp15.500 per liter.
Menurut Mendag, HET MinyaKita sudah waktunya untuk dinaikkan. Hal itu mengingat pemberlakuan HET minyak goreng MinyaKita sebesar Rp 14.000 per liter sudah berjalan selama dua tahun. “Memang sudah waktunya untuk dinaikkan,” pungkasnya.
Harga Minyakita Siap-Siap Naik jadi Segini
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa harga eceren tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita sudah layak untuk dinaikkan.
Hal itu mengingat pemberlakuan HET minyak goreng MinyaKita sebesar Rp 14.000 per liter sudah berjalan selama dua tahun.
“Kita memang akan bahas karena semua (harga) sudah naik, ya harus kita naikkan,” kata Zulhas kepada media di Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).
“(HET MinyaKita) memang sudah layak naik ya kan udah dua tahun ya. Rp 15.000 atau Rp 15.500," sebutnya.
Zulhas mengatakan, perubahan terkait harga HET MinyaKita akan dibahas dalam rapatmendatang bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Mendag berharap, pertemuan tersebut nantinya akan menghasilkan keputusan terkait HET MinyaKita.
"Mungkin beberapa waktu lagi. Tunggu nanti kalo ada rapat di Menko nanti kita bicarakan,” ungkap Zulhas.
Beberapa pekan lalu, Mendag telah mengusulkan HET MinyaKita di angka Rp 15.000 per liter. Angka ini merupakan kenaikan Rp 1.000 dari HET Minyakita saat ini sebesar Rp 14.000 per liter.
"Saya usulkan naik Rp 1.000 (per liter Minyakita)," kata Zulhas kepada media di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 6 Mei 2024.
Penyesuaian harga Minyakita ini untuk membiayai dari sisi kemasan. "Sedang didiskusikan untuk disesuaikan (harganya)," tegasnya.
Advertisement
Kemendag Berancang-ancang Membuat 2 Kebijakan Baru Minyak Goreng
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait minyak goreng.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto mengatakan bahwa dua kebijakan tersebut adalah kenaikan untuk harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita dan mengeluarkan minyak curah dari kewajiban domestic market obligation (DMO).
"Ada dua hal yang mungkin dilakukan perubahan, pertama adalah penyesuaian HET dan opsi untuk minyak curah tidak lagi diperhitungkan jadi DMO," ungkap Bambang dalam rapat yang disiarkan secara daring pada Senin (13/5/2024).
Ia menjelaskan, penyesuaian pada harga eceran tertinggi atau HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi, yang terus berubah.
Kemudian terkait kebijakan minyak curah yang dikeluarkan dari DMO, langkah itu menjadi pertimbangan karena hanya ada dua negara yang masih menggunakan minyak curah, yakni Indonesia dan Bangladesh.
"Jadi ada opsi minyak curah tidak dihitung dengan DMO yang dikaitkan dengan hak ekspor," jelasnya.
"Ini adalah perubahan-perubahan yang akan kami lakukan, tentunya nanti ada perubahan regulasi dari sisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022," lanjut Bambang.
Sebagai informasi, harga eceran tertinggi atau HET MinyaKita dipatok Rp. 14.000 per liter dan minyak curah Rp. 15.500 per kilogram.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.