Menkes Sebut Naturalisasi Dokter Asing Bisa Tingkatkan Kualitas Nakes, Ini Tanggapan IDI

Ketua IDI beri tanggapan soal rencana naturalisasi dokter asing yang disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 28 Mei 2024, 13:00 WIB
Menkes Sebut Naturalisasi Dokter Asing Bisa Tingkatkan Kualitas Nakes, Ini Tanggapan IDI (28/5/2024). Foto: IDI.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengatakan naturalisasi dokter asing dapat dilakukan di Indonesia guna meningkatkan kualitas tenaga kesehatan (Nakes) Tanah Air.

Ide ini berawal dari rasa bangganya terhadap Tim Nasional Indonesia yang telah mengukir sejarah di Piala Asia.

“Bangga nggak dengan Tim Indonesia sekarang? Aku bangga, karena menang. Tahu enggak kenapa Timnas sekarang jauh lebih bagus dibandingkan yang dulu? Karena pelatihnya adalah Korea Selatan, orang asing,” kata Budi seperti dikutip dari YouTube Kementerian Kesehatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Budi Gunadi pun membeberkan alasannya. Menurutnya, dengan kehadiran sumber daya manusia (SDM) asing akan memicu peningkatan kualitas SDM di dalam negeri. 

“Saya percaya, dengan masuknya pelatih dan pemain naturalisasi, banyak pemain Indonesia asli yang akan jauh lebih pintar dibandingkan sebelumnya. Jadi, nanti kalau ada dokter asing masuk, kalau ada Dirut rumah sakit bule masuk, kita harus meningkatkan kualitas dari tenaga kesehatan kita,” ucap Budi.

Dia pun meminta hadirin untuk tidak marah jika sebentar lagi naturalisasi tenaga kesehatan akan dilakukan.

“Jadi kalau nanti bentar lagi ada yang masuk (nakes naturalisasi) Bapak Ibu jangan marah,” ujarnya.

Pernyataan ini mengundang tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari Kepala Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi.

Ketika ditanya soal setuju atau tidak terkait adanya naturalisasi nakes asing, Adib mengatakan bahwa hal ini tak seharusnya dijawab oleh dokter Indonesia.

“Yang harus menjawab itu bukan kami sebagai dokter Indonesia, karena kalau kita bicara dalam konteks sebagai dokter Indonesia, maka yang paling penting adalah kepentingan ketahanan kesehatan dan warga negara,” ujar Adib dalam temu media secara daring, Selasa (28/5/2024).


Harus Bisa Jawab Masalah Kesehatan

Adib menambahkan, jika naturalisasi dokter asing menjadi sebuah kebijakan, maka perlu diketahui apakah ini benar-benar dapat menjawab permasalahan kesehatan di Indonesia.

“Itu harus dijawab terlebih dahulu, karena kalau umpamanya itu tidak bisa menjawab permasalahan SDM kesehatan dan malah membuat gap, bukan tidak mungkin ini yang lebih menonjol adalah kaitannya dengan market bisnis kesehatannya. Dan tidak memberi dampak positif pada pelayanan,” kata Adib.

Dengan kata lain, Adib berharap jika pun kebijakan naturalisasi dokter diterapkan maka pemerintah sudah meyakini bahwa hal ini dapat menjadi solusi dari masalah-masalah kesehatan yang ada di Indonesia.


Kriteria Tenaga Kesehatan Asing yang Dapat Naturalisasi di Indonesia

Adib juga menyampaikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah mengatur soal Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri.

Dokter atau tenaga kesehatan yang hendak berpraktik di Indonesia menurut Pasal 248 harus memenuhi kriteria berikut:

(1)    Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

(2)    Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium.

(3)    Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. penilaian kelengkapan administratif; dan
  2. penilaian kemampuan praktik.

Kelengkapan Administrasi Naturalisasi Nakes Asing

Adib menjelaskan, yang dimaksud kelengkapan administrasi untuk nakes naturalisasi adalah surat-surat dari institusi atau universitas asal.

Termasuk pula dokumen dari organisasi profesi masing-masing yang menunjukkan bahwa mereka telah terverifikasi dan terjamin soal kualitas serta kompetensinya.

“Itu baru persyaratan administrasi, kemudian ada ketentuan lain yang berkaitan dengan bahasa, komunikasi, dan sebagainya. Barulah masuk ke dalam evaluasi kompetensi, tentunya harus ada proses ujian,” ucap Adib. 

Infografis Perjalanan Sejuta Tenaga Kesehatan Divaksinasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya