Detik-detik Penangkapan Sofyan, Bandar Narkoba Sekaligus Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS

Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri menangkap Sofyan, mantan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

oleh Aries Setiawan diperbarui 28 Mei 2024, 16:05 WIB
Detik-detik penangkapan Sofyan, mantan DPRK Aceh Tamiang dari PKS yang juga bandar narkoba di salah satu toko pakaian, Sabtu, 25 Mei 2024. (Tangkapan layar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri menangkap Sofyan, mantan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Berdasarkan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV), penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Mei 2024, di salah satu toko pakaian.

Sofyan ditangkap saat sedang berbelanja. Ketika itu, ia sesekali mencoba ukuran celana jeans.

Kemudian, pada menit ke 15.57.06 di video rekaman, ia terlihat sedang tertawa. Entah apa yang ditertawakan pada saat itu.

Tak lama kemudian, di menit ke 15.57.18, salah satu petugas kepolisian yang menggunakan tas terlihat masuk ke dalam toko tersebut dan menghampiri Sofyan yang sedang memegang celana.

Selanjutnya, petugas tersebut langsung berkoordinasi dengan petugas lain untuk memastikan target itu adalah Sofyan atau bukan.

Setelah dinyatakan benar, petugas itu langsung merangkul caleg DPRK Aceh Tamiang itu dan mengajak berjalan ke luar toko. Seketika itu sejumlah orang yang ada di lokasi langsung terdiam dan tercengang.

Sebelum keluar dari lokasi, petugas lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan.

"Coba cek dulu, mana motornya?" tanya seorang petugas.

"Sudah pergi dia, pak," jawab Sofyan.

"Ini motornya masih ada di depan sini, ini kan motormu yang dibawa. Kunci motornya mana?" tanya petugas lagi.

"Enggak ada," jawab Sofyan.

"Jadi motornya pakai kunci mana? Bukan mau kita bawa motornya, tapi nanti kalau tinggal di sini hilang. Jadi tanggung jawab kita nanti," ujar petugas.

"Mau dititip sama yang punya toko, mana yang punya toko. Pak, nanti kita titip motor ini ya," tambahnya.

"Pak, kami enggak berani ini, takut," ujar karyawan toko.

"Nah itulah, makanya kau ada kunci kita bawa. Nanti kita serahin sama keluarga kamu motornya," ujar petugas.

Kemudian, tangan Sofyan pun diborgol oleh petugas.

 


Sofyan Diinterogasi di Sebuah Ruangan

Detik-detik penangkapan Sofyan, mantan caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS yang juga bandar narkoba di salah satu toko pakaian, Sabtu, 25 Mei 2024. (Tangkapan layar)

Pada video berikutnya, Sofyan diinterogasi di sebuah ruangan.

"Dari Narkoba Bareskrim. Ini surat perintah saya ya, ini nama saya di sini. Ini surat perintah penangkapan kamu, tanggalnya 25 ditangkap. Nah, ini surat perintah penangkapannya, nama saya dan nama anggota saya. Jadi jelas ya, kamu ditangkap oleh Narkoba Bareskrim," ujar salah seorang petugas yang ada pada video tersebut, dikutip Selasa (28/5/2024).

"Terkait masalah apa sudah paham? Sudah paham ya, terkait dengan masalah adik ipar kamu yang tertangkap perkara yang di Lampung. Sudah jelas ya, oke. Ini barang-barang yang ada di badan kamu pada saat penangkapan, saya keluarin isinya ya," sambungnya.


Uang Hasil Jual Narkoba Dipakai untuk Biaya Nyaleg

Sofyan, calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia (Istimewa)

Sebelumnya, Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami terkait aliran dana hasil penjualan narkoba yang dilakukan Sofyan selaku caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS.

Penelusuran aliran dana itu dilakukan karena diduga Sofyan turut memakai hasil penjualan narkoba sabu untuk biaya politik sebagai caleg.

"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi pengetahuan tadi introgasi dia, ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Meski demikian, kata Mukti, soal keterangan untuk kebutuhan biaya politik masih didalami penyidik. Karena dari hasil penyidikan diduga Sofyan telah menjalani bisnis haram ini sejak Maret 2024.

Oleh sebab itu, lanjut Mukti, dalam kasus ini Sofyan telah dijerat dengan pasal penyerta yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri terkait aliran dana yang digunakan tersangka dari hasil penjualan narkotika.

"Yang pasti tersangka ini akan dijerat Undang-Undang TPPU karena dia sebagai bandar. Seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU, nanti kita akan tahu ke mana arah uang tersebut ya," ujar Mukti.

 


Jaringan Narkoba Malaysia

Dalam kasus ini, Sofyan yang diketahui sebagai pemodal juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Sofyan turut memerintahkan anak buahnya yakni S, R dan I sebagai sindikat asal Aceh. Dengan rencana pengiriman sebanyak 70 kg sabu dari Malaysia ke wilayah Jawa dan juga Jakarta, namun digagalkan saat di Pelabuhan Bakahuni, Lampung.

"Tiga tersangka lain sudah diamankan di Bareskrim Polri, S, R dan I. Lalu, ini S, diamankan atas kepemilikan, pemodal dan pengendali. Mereka ini pengendali murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh," kata Mukti.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya