24 Bangunan Warga Dieksekusi Pengadilan Jakarta Barat

Juru sita Pengadilan Jakarta Barat mengosongkan secara paksa 24 bangunan warga. Pengosongan sudah diberi waktu selama tiga hari setelah surat edaran eksekusi diberitahu ke warga. Salah satu warga mengatakan sudah menempati lahan tersebut sudah tiga generasi.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 28 Mei 2024, 16:00 WIB
24 Bangunan Dieksekusi Paksa Pengadilan Jakarta Barat
Juru sita Pengadilan Jakarta Barat mengosongkan secara paksa 24 bangunan warga. Pengosongan sudah diberi waktu selama tiga hari setelah surat edaran eksekusi diberitahu ke warga. Salah satu warga mengatakan sudah menempati lahan tersebut sudah tiga generasi.
Alat berat merobohkan bangunan permanen milik warga Mangga Besar 1 RT 009 RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (28/5/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)
Salah satu warga mengatakan sudah menempati lahan tersebut sudah tiga generasi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pengosongan sudah diberi waktu selama tiga hari setelah surat edaran eksekusi diberitahu ke warga. (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga yang sudah tinggal selama puluhan tahun di lokasi tersebut kini harus diusir paksa oleh pemerintah tanpa ganti rugi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Dalam eksekusi kali ini, juru sita Pengadilan Jakarta Barat mengosongkan secara paksa 24 bangunan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Bangunan tersebut berdiri secara ilegal di tanah seluas tiga ribu meter persegi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Eksekusi dilakukan dengan mengerahkan alat berat. (merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya