Keluhkan Pelonggaran Impor, Industri Manufaktur Minta Ini ke Pemerintah

Komitmen pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang strategis, terutama dalam melindungi industri dalam negeri dari banjir produk impor, telah dijalankan secara serius termasuk dalam menjaga industri katup agar tetap kompetitif.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Mei 2024, 16:29 WIB
Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah berperan penting dalam pembinaan dan pengembangan industri katup di Indonesia. Melalui berbagai kebijakan dan program yang telah diimplementasikan, Kemenperin telah berhasil melaksanakan kewajibannya dengan baik, mendukung industri katup untuk menjadi lebih produktif, efisien, dan kompetitif.

 

“Kami mengakui, Kemenperin dengan dedikasinya yang kuat terhadap pembinaan industri nasional, telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam mendukung industri katup sebagai salah satu sektor kunci dalam manufaktur yang mendukung infrastruktur vital seperti minyak dan gas serta pembangkit listrik,” kata Ketua Perkumpulan Pengusaha Katup Indonesia (Hakindo) Patrick Tanoto di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Menurut Patrick, kebijakan strategis yang telah dijalankan Kemenperin, misalnya dalam proses penerbitan pertimbangan teknis (pertek) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang telah menetapkan prosedur secara efisien dan transparan.

“Dengan proses yang dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari kerja, Kemenperin menjamin bahwa industri katup dapat dengan cepat memperoleh bahan baku yang dibutuhkan. Ini adalah langkah signifikan yang mendukung efisiensi operasional dan produktivitas industri,” tuturnya.

Patrick juga menyatakan, Kemenperin sangat memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dan kebutuhan pasar. Melalui kebijakan larangan dan/atau pembatasan (lartas), Kemenperin telah berhasil melindungi industri katup dari persaingan yang tidak sehat dengan barang impor yang serupa, memastikan bahwa pasar domestik dapat menyerap produk-produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri.

Patrick menilai komitmen Kemenperin dalam melaksanakan kebijakan yang strategis, terutama dalam melindungi industri dalam negeri dari banjir produk impor, telah dijalankan secara serius termasuk dalam menjaga industri katup agar tetap kompetitif.

“Kemenperin terus berupaya untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan yang dapat mengganggu distribusi dan suplai, serta memastikan bahwa industri katup dapat beroperasi dengan lancar dan efisien,” tegasnya.

Akan tetapi, dengan diterbitkannya peraturan baru membuat adanya relaksasi impor barang katup. Ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan dengan seksama terhadap efek dari kebijakan yang sudah di keluarkan sebelumnya.

 


Relaksasi Impor

Sebuah kapal bersandar di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (26/5). Penyebab kinerja ekspor sedikit melambat karena dipengaruhi penurunan aktivitas manufaktur dan mitra dagang utama, seperti AS, China, dan Jepang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Industri Pengecoran Logam Indonesia (APLINDO) Iwan Lukito juga menyampaikan hal senada bahwa relaksasi impor seharusnya tidak perlu dilakukan.

“Sebenarnya, tanpa adanya relaksasi impor terhadap produk katup, malah akan mendorong lebih banyak badan usaha untuk memproduksi katup di dalam negeri,” ujarnya.

Iwan mengakui, pertek Kemenperin akan mencegah banjir produk impor katup yang akan membuat industri katup dalam negeri lebih sulit berkembang. “Pertek merupakan instrumen kontrol terhadap perdagangan yang sifatnya lebih berimbang dibandingkan misalnya penerapan bea masuk tinggi yang berpotensi menimbulkan sengketa perdagangan internasional,” paparnya.

 


Kehilangan Proteksi

Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan ekspor barang dan jasa kuartal II/2020 kontraksi 11,66 persen secara yoy dibandingkan kuartal II/2019 sebesar -1,73. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menurut Iwan, implementasi Permendag 8/2024 sangat berpotensi menghilangkan proteksi terhadap katup produksi Indonesia yang seharusnya didukung penuh untuk bersaing dengan produk impor.

“Adanya aturan tersebut membuat industri katup dalam negeri akan bimbang dalam melakukan investasi ataupun peningkatan produksi karena potensi supply katup yang berlebihan akibat tambahan impor katup yang lebih mudah,” imbuhnya.

APLINDO menilai, selama ini kebijakan pemerintah, dalam hal ini Pertek impor katup, sudah cukup efektif dan memberikan dorongan bagi produsen lokal untuk berkembang. “Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan kemampuan supply katup, misalnya di industri perminyakan nasional yang sudah bergerak untuk menggunakan katup produksi dalam negeri,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya