Liputan6.com, Jakarta - Nabi Muhammad SAW memiliki spesifikasi khusus dalam memilih hewan qurban sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan standar kualitas dalam ibadah tersebut.
Dalam Islam, menjalankan ibadah dengan kesempurnaan adalah suatu keharusan, dan memilih hewan qurban yang memenuhi kriteria tertentu merupakan bagian dari itu.
Spesifikasi ini mencakup aspek kesejahteraan hewan, di mana Nabi memastikan bahwa hewan kurban yang dipilih adalah yang sehat dan bebas dari cacat yang mengganggu.
Dengan demikian, kepedulian terhadap kesejahteraan hewan menjadi sebuah nilai yang ditekankan dalam ibadah qurban.
Selain itu, spesifikasi khusus dalam memilih hewan kurban juga mencerminkan pentingnya menjunjung tinggi kualitas dalam beribadah.
Salah satunya adalah ketika Nabi SAW memilih kambing kurban.
Baca Juga
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Begini Spesifikasi Kambing Pilihan Rasulullah
Ibadah tidak hanya tentang melakukan ritual, tetapi juga tentang melakukannya dengan sepenuh hati dan kesempurnaan. Dengan memilih hewan yang memenuhi standar tertentu, Nabi mengajarkan kepada umatnya untuk menjalankan ibadah qurban dengan penuh kekhusyukan dan ketulusan, sebagai bentuk penghormatan kepada Allah SWT.
Mengutip arrahim.id, dalam beberapa hadis diceritakan bahwa Nabi SAW saat berqurban kambing/domba lebih dan membeli seekor jantan yang sudah bertanduk dengan motif nazrah fī sawād (melihat dalam warna hitam), akl fī sawād (memakan dalam warna hitam) dan mashyi fī sawād (berjalan dalam warna hitam).
Diceritakan oleh Abū Sa‘īd al-Khuḍri RA dalam riwayat Imam Abi Dawud:
كانَ رسولُ اللَّهِ ﷺ يضحِّي بِكبشٍ أقرنَ فَحيلٍ ينظُرُ في سوادٍ ويأْكلُ في سوادٍ ويمشي في سوادٍ
“Rasulullah SAW berqurban dengan kambing bertanduk, jantan terbaik, sekitar matanya hitam, area mulutnya hitam dan kaki-kakinya hitam”.
Advertisement
Kisah dari Sayidah Aisyah RA
Begitu juga sayyidah Aisyah RA menceritakan dalam riwayat Imam Muslim:
أنَّ رَسولَ اللهِ ﷺ أَمَرَ بكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ في سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ في سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ في سَوَادٍ، فَأُتِيَ به لِيُضَحِّيَ به…
“Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan (untuk membeli) seekor kambing jantan yang bertanduk, kakinya berwarna hitam dengan perut bawahnya hitam dan area matanya berwarna hitam, maka hewan tersebut didatangkan kepada beliau untuk beliau berqurban dengannya…”.
Hadis di atas tidak berarti bahwa kambing dengan motif lain tidak boleh dijadikan qurban. Segala jenis kambing jika sudah memenuhi syarat hewan qurban yaitu memenuhi persyaratan umur (kambing jenis Kacangan setidaknya sudah berumur sekira dua tahun dan Domba/Gibas sudah berumur setahun lebih), tidak cacat, buta, pincang, buntung, sakit, gila, atau kurus sampai tidak berdaging maka boleh diqurbankan.
Motif yang disebutkan dalam hadis tersebut bersifat selera basyariyah (kemanusiaan) pribadi Rasulullah SAW semata yang tidak wajib diikuti namun mengandung keistimewaan dan terhitung ibadah yang baik jika dilakukan sebab ingin mengikuti perilaku beliau SAW.
Maka bagi kaum Muslimin yang memilih berqurban kambing dengan motif yang tersebut dalam hadis di atas hendaknya saat memilih dan membeli kambing tersebut diniatkan iqtidā’ (mengikuti) Rasulullah SAW. Bukan untuk kebanggaan atau pujian dari para tetangga karena mampu menghadirkan hewan qurban dengan motif yang mahal di pasarannya.
Para masyayikh dan kiai kita meyakini dan mengajarkan bahwa apa-apa yang datang dari Rasulullah SAW, walaupun itu selera pribadi beliau yang tidak masuk perkara syariat, hendaknya kita lakukan sebab hal itu mengandung sirr (rahasia baik) yang akan sampai pada pelakunya terlebih jika diniati sebab ingin mengikuti Nabi Muhammad SAW.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul