Jusuf Kalla Minta Pengelolaan Dana Tapera Transparan dan Jujur

Polemik gaji karyawan dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi buah bibir di masyarakat. Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) angkat bicara.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Mei 2024, 13:01 WIB
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) disela acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024). (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta Polemik gaji karyawan dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi buah bibir di masyarakat. Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) angkat bicara.

Dia pun mengingatkan pemerintah agar pengelolaan Tapera harus baik, jujur, dan transparan.

"Iya (transparan)," kata JK kepada awak media disela acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024).

Menurut dia, Tapera bukan yang hal baru dan sebenarnya bertujuan baik agar setiap masyarakat punya rumah.

"Itu bukan hal yang baru. Tapera itu sudah lama sebenarnya yang mungkin dihidupkan lagi, di bawah terutama di pegawai yang masih baru, mungkin masih kontrakan. Dia menabung untuk bermaksud setiap orang punya rumah. Itu semacam asuransi, tabungan," ungkap JK.

Dia menuturkan, Tapera bisa diambil secara tunai jika tidak digunakan. "Itu kan dapat diambil kan, cash, kalau tidak dipakai. Tabungan. Kita punya," kata dia.

Menurut JK, adanya Tapera adalah bentuk kebersamaan pemerintah dan warga untuk membeli rumah murah.

"Iya kalau tidak tentu tidak punya kesempatan untuk membeli rumah harga murah. Ini kan kebersamaan, pemerintah memberikan lahannya. Saya kira ini kesempatan siapapun. Walaupun punya rumah ya, ambil cashnya saja kembali," pungkasnya.

 


Dipandang Wajar

Sebelumnya, Masyarakat kembali ramai dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menilai berbagai kekhawatiran yang dilontarkan masyarakat ini merupakan hal yang wajar, karena berkaitan dengan pemotongan gaji pegawai untuk iuran Tapera di saat kebutuhan hidup makin menghimpit.

“Pekerja dan pengusaha wajib ikut Tapera, namun pekerja tidak otomatis mendapat manfaat Tapera,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).

Hal ini mengacu pada Pasal 38 ayat 1b dan 1c yang menyebut syarat pekerja yang akan mendapatkan manfaat adalah yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.

Lalu pada Pasal 39 ayat 2c yang menyatakan pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai oleh BP Tapera.

"Ini artinya BP Tapera akan menentukan juga akses ke manfaat Tapera yang berupa KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah," ujarnya.

 

 


DPR Akan Panggil Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan revisi penting terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) atau soal iuran Tapera. Hal ini menuai pro dan kontra.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, pemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.

"Tentu kita ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR, sekaligus kepada masyarakat. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya