Beda Hitungan Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Tantang Pengusaha Buktikan

Ada perbedaan hitungan mengenai utang rafaksi minyak goreng antara pemerintah dengan pengusaha. Bagaimana penyelesaiannya?

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Mei 2024, 15:45 WIB
Pengunjung memasukkan minyak goreng kemasan ke dalam keranjang belanja di toko digital Scan and Go, CBD Ciledug, Tangerang, Banten, Rabu (8/3/2023). Sejumlah sektor usaha yakni ritel, makanan minuman, dan fesyen diprediksi bakal melonjak saat momen Ramadan tahun ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengabarkan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan. Saat ini proses pembayaran tengah menunggu proses verifikasi yang dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, nilai rafaksi minyak goreng yang akan dibayarkan sesuai dengan verifikasi PT Sucofindo, yakni Rp 474,8 miliar.

"Rafaksi sudah masuk ke BPDPKS, kita tinggal tunggu proses pembayarannya di sana. Nilainya sesuai dengan hasil verifikasi Sucofindo," ujar Isy saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Adapun nilai utang sebesar Rp 474,8 miliar itu berbeda dengan klaim dari produsen minyak goreng senilai Rp 812 miliar, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rp 344 miliar.

Namun, Isy menepis klaim yang dilayangkan pengusaha ritel dan bersikukuh dengan nilai rafaksi yang ditetapkan Sucofindo. Ia pun menantang peritel harus punya bukti atas klaim nilai utang tersebut.

"Aprindo kan klaim, jadi klaimnya itu kan harus dibuktikan juga dengan bukti-bukti. Kalaupun kemarin Aprindo menyampaikan bahwa bukti dokumen ada, tapi kan dokumennya juga ada beberapa hal yang kita cocokkan," tegasnya.

Meski begitu, Isy belum bisa memberikan waktu pasti kapan utang rafaksi bisa dilunasi. Sebab, berkas hasil verifikasi baru diterima oleh BPDPKS pekan ini.

"Baru minggu ini, kita tunggu aja. Kan kemarin di Ombudsman kan sudah sampai pak dirutnya, kami sudah terima suratnya. Moga-moga nanti diproses. (Kapan cair?) Secepatnya," pungkas dia.


Kemendag Berharap Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng pada Mei 2024

Kenaikan harga menjelang Ramadan selalu terjadi pada beberapa komoditas, di antaranya daging ayam ras, minyak goreng, beras, ayam hidup, daging sapi, telur ayam ras, hingga gula pasir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng akan dibayarkan kepada pengusaha di sektor itu sebelum pergantian pemerintahan tepatnya Mei 2024.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim usai menghadiri Halal Bihalal 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (25/4/2024).

“Iya, mudah-mudahan Mei selesai. Mudah-mudahan ya,” tutur Isy seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Isy mengatakan, pembayaran rafaksi dapat diselesaikan sebelum pergantian pemerintahan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menuturkan, pihaknya akan memastikan pemerintah menjalankan komitmennya untuk membayar rafaksi. Apalagi pengusaha ritel sudah menunggu hingga dua tahun untuk pembayaran rafaksi.

“Kami berharap segera konkret saja dan tentu berharap juga tidak sampai pada pergantian pemerintahan,” ujar Roy ketika ditemui pada Halal Bihalal 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.

 


Komitmen Pemerintah

Rapat koordinasi terkait Persiapan Penyelenggaraan World Water Forum (WWF) ke-10 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Panitia Nasional. (Dok kemenko Marves)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.

"Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka juga modalnya terbatas,” kata Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.

Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp474 miliar harus dibayarkan oleh pemerintah kepada para pengusaha. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional.

Infografis Keran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya