Liputan6.com, Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntut delapan bulan pidana penjara terhadap Komika Lampung Aulia Rakhman yang terseret dalam kasus dugaan penistaan agama.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Kandra Buana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (29/5/2024).
Advertisement
Kandra mengatakan, terdakwa Aulia Rakhman telah terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian atas perbuatan terdakwa yang diduga melakukan penistaan agama yang terjadi pada Kamis (7/12/2023).
Saat itu Aulia membawakan materi stand up comedy dalam acara 'Desak Anies' di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, kota setempat.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aulia Rakhman dengan pidana penjara selama delapan bulan," ucap Kandra Buana membacakan tuntutan.
Kandra mengatakan, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa hingga ia dituntut pidana penjara selama delapan bulan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara untuk yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sebutnya.
Menanggapi tuntutan jaksa, Aulia Rakhman menyatakan akan mengajukan upaya pembelaan atau pledoi yang rencananya akan disampaikan pada Senin (3/6/2024) mendatang.