Liputan6.com, Jakarta Pengacara keluarga Vina Cirebon Hotman Paris angkat bicara terkait hilangnya dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.
Hotman Paris mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar. Bukan tanpa sebab, dia kemudian membeberkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Advertisement
"Oke, terhadap tuduhan bahwa DPO fiktif inilah BAP-BAP dari tujuh pelaku. Di sini diuraikan secara jelas peranan dari tiga pelaku DPO. Bahkan jenis motornya pun ada. Cara memerkosanya pun ada. Cara memukulnya pun ada di sini diuraikan," ujar Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Dia mengatakan, keterangan yang dituangkan oleh tujuh orang tersangka juga dikuatkan lagi dalam surat tuntutan jaksa, surat dakwaan jaksa, fakta persidangan, bahkan dalam putusan hakim.
"Di amar putusan menyebutkan bahwa ada tiga pelaku DPO. Jadi ini putusan sudah inkrah berkekuatan hukum tetap. Dan ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan, terbukti di persidangan," ujar Hotman.
"Ini perbuatan pidana yang dilakukan oleh delapan orang terpidana bersama-sama dengan tiga pelaku DPO. Itulah hasil putusan perkara pidana yang sudah final. Kemudian sesudah kasus ini di-viral-kan oleh Hotman 911 dua minggu lalu, mulailah disidik ulang lagi oleh Polda Jabar," dia menambahkan.
Ada di Persidangan
Hotman mengatakan, keputusan kepolisian melenyapkan dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal, fakta persidangan menguraikan secara jelas keterlibatan dua nama tersebut.
"Kok bisa begitu cepat mengatakan dua pelaku DPO ini adalah fiktif? Makanya keluarga keberatan terlalu cepat, terlalu prematur untuk mengatakan itu. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima akal sehat. Itu aja," dia menandaskan.
Sementara itu, kakak mendiang Vina, Marliyana (33) menambahkan, keluarga sangat keberatan dengan pernyataan pihak kepolisian yang menghilangkan dua nama DPO.
"Kenapa? Pengadilan itu sudah disebutkan tiga DPO. Kenapa sekarang baru disebutkan satu DPO. Jadi sangat keberatan," tandas dia.
Advertisement
Kompolnas Mengaku Tak Temukan Kejanggalan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan tidak ditemukan kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kompolnas sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Polda Jawa Barat.
“Secara umum penyidikan yang telah dilakukan hingga vonis di pengadilan tidak terlihat asal-asalan,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi, Rabu, (29/5/2024).
Meski begitu, Kompolnas mengakui ada hambatan penyelidikan ketika beberapa tersangka mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perihal keterlibatan tiga nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
“Memang ada hambatan saat ada pencabutan BAP, terutama 5 tersangka saat itu. Namun itu tidak menjadi hambatan yang tidak bisa diatasi penyidik,” ujarnya.
Sehingga guna mendapatkan sebuah titik terang dalam polemik kasus pembunuhan Vina dan Eky. Maka Kompolnas telah meminta sederet klarifikasi terhadap Polda Jawa Barat, untuk dijadikan sebagai rekomendasi.
Mulai dari proses penyidikan delapan tahun lalu sampai dasar penetapan DPO awal kepada Pegi, Andi dan Dani. Kemudian, penyidikan saat ini untuk proses pencarian Pegi sampai akhirnya meralat dua DPO.
“Kami saat ini masih menganalisis secara detail penjelasan-penjelasan penyidik untuk kami simpulkan dan berikan rekomendasi,” ucapnya.