Liputan6.com, Jakarta Indira Chunda Thita Syahrul pernah diberikan kado ulang tahun oleh ayahnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), berupa senjata api.
Hal itu disampaikan oleh ajudan pribadi SYL, Panji Harjanto, yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Advertisement
Panji menyebut uang untuk membeli kado senjata api itu dibebankan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) sesuai dengan arahan SYL.
"Tanaman Pangan, karena arahan Bapak untuk ulang tahun Ibu Thita," ujar Panji di ruang sidang. "Jenisnya Beretta Tomcat Kaliber 9," tambah dia.
Tim kuasa hukum SYL, Djamaluddin, sempat mempertanyakan soal kado ultah senjata api itu. Sebab, pada saat penyitaan yang dilakukan KPK di rumah dinas Mentan kawasan Widya Chandra, lebih dari satu pucuk.
Lalu, Djamaluddin menyebut ada tagihan yang diberikan Panji kepada Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan, Rezki Yudistira Saleh.
"Apakah tagihan yang diserahkan oleh Panji, tadi kan Rezki bilang Panji, apakah senjata yang Saudara maksudkan tadi itu penyerahan yang tadi, yang bukan pembelian atau senjata yang lain?" tanya kuasa hukum.
"Saya kurang tahu jenisnya. Saya kurang tahu, kurang tahu jenis senjata yang dimaksud Pak Rizki. Dia hanya menanyakan, 'betul tadi malam itu Bapak dikasih senjata atau membeli senjata?'," ujar Panji.
Panji menjelaskan bahwa senjata api yang dimaksud Rezki sebelumnya bukan hasil pembelian, melainkan pertukaran dari seseorang bernama Andi Fargan.
Saksi juga mengatakan SYL menukar badik atau senjata tajam khas Sulawesi dengan senjata tajam milik Andi.
Sementara itu, untuk senjata api yang ditujukan sebagai kado ulang tahun untuk Indira Chunda Thita Syahrul, Panji menegaskan hal tersebut.
Mengenai kuitansi pembelian senjata api, Panji menegaskan senjata api tersebut dibeli untuk kado ulang tahun Thita.
"Jadi kuitansi senjata itu yang (dari Dirjen) Tanaman Pangan itu untuk pembelian senjata yang mana?" ucap penasihat hukum.
"Lain lagi, di ulang tahun Bu Thita. Kado Bu Thita," timpal Panji.
"Pertukaran itu bukan kalung, tapi badik, Bapak. Pertukarannya badik sama senjata, bukan kalung. Saya ingat sekali," tegas Panji.
Baca juga: Daftar Kebutuhan Pribadi Anak SYL yang Dibebankan ke Kementan, Bikin Geleng Kepala
Putri SYL di Lingkaran Korupsi Sang Ayah
Anak pertama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indira Chunda Thita Syahrul, terseret dalam kasus korupsi sang ayah.
Banyak kebutuhan pribadi Indira Chunda Thita Syahrul Putri ternyata biayanya dibebankan ke Kementerian Pertanian (Kementan). Dia terseret dalam pusaran kasus korupsi sang ayah setelah namanya beberapa kali disebut dalam persidangan.
Perempuan yang akrab disapa Thita ini ternyata juga menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya.
Dia disebut-sebut pernah meminta uang melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, untuk membeli skincare dan biaya perawatan di dokter kecantikan.
Berikut daftar kebutuhan pribadi putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul, yang biayanya dibebankan ke Kementan:
1. Reimburse speaker
Thita diketahui meminta reimburse pembelian sound system ke Kementerian Pertanian lewat Panji Hartanto.
Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, mengungkapkan nilai reimburse yang diajukan Thita sebesar Rp21 juta.
"Ini saja dulu, nomor 11 ada sound 16 November 21 juta. Bisa Saksi jelaskan ini untuk apa?" tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, kepada saksi dalam persidangan, Rabu (15/5/2024).
"Sound itu untuk beli sound system, Pak. Tagihan untuk pembelian sound system," jawab Bambang.
"Siapa yang membeli?" tanya jaksa.
"Kalau tidak salah Bu Thita, Pak. Bu Thita nih anaknya Pak SYL, Pak," kata Bambang.
2. Terapi stem cell
Bambang juga mengungkapkan Kementan diminta membayar terapi stem cell Thita. Tak tanggung-tanggung, perawatan itu menelan biaya hingga Rp200 juta.
"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp200 juta, Saudara tahu?" tanya jaksa.
"Setahu saya Pak, itu memang dari Bu Thita," kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengaku tidak tahu secara rinci mengenai terapi tersebut.
Dia mengaku permintaan itu datang lewat Panji Hartanto.
"Untuk apa ini? Stem cell apa nih Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?" tanya jaksa.
"Kalau saya tidak salah, (permintaan) dari Pak Panji," jawab Bambang.
Baca selengkapnya Daftar Kebutuhan Pribadi Anak SYL yang Dibebankan ke Kementan, Bikin Geleng Kepala
Advertisement
Cucu SYL Bantah Minta Jabatan: Saya Diminta Kakek Magang
Cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibi membantah pernah meminta jabatan kepada kakeknya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Cucu SYL ini mengaku hanya diminta kakeknya untuk magang di Kementan.
"Saya tidak pernah bermohon Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang," ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Menurut Andi, dia mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta per bulan dari pekerjaannya itu. Hanya saja, honor tersebut tidak selalu diterima dengan nominal yang sama setiap bulannya.
"Ada yang skip juga Yang Mulia, ada yang terlewat juga sepertinya," jelas cucu SYL.
Pada kesempatan yang sama, mantan ajudan SYL yakni Panji Haryanto mengatakan bahwa cucu SYL ditempatkan sebagai staf khusus Biro Hukum Sekjen di Kementerian Pertanian.
"Saya tahunya dari Mbak Rini ada SK Bibi (Andi Tenri Bilang) jadi Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Sekjen," kata Panji.
Sebelumnya, Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini menyebut cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Bilang Radisyah Melati atau yang kerap dipanggil Bibi sempat mendapatkan honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta.
Rini yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, menyebut bahwa Bibi bekerja di Biro Hukum Kementan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com