Sidang Lanjutan Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hadirkan Lima Orang Saksi

Sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo kali ini untuk mendengar keterangan dari lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, biduan Nayunda Nabila Nizrinah. Keterangan para saksi untuk mendalami sejumlah aliran dana baik yang diterima maupun yang diberikan terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 29 Mei 2024, 19:35 WIB
Sidang Lanjutan Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hadirkan Lima Saksi
Sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo kali ini untuk mendengar keterangan dari lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, biduan Nayunda Nabila Nizrinah. Keterangan para saksi untuk mendalami sejumlah aliran dana baik yang diterima maupun yang diberikan terdakwa Syahrul Yasin Limpo.
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang lanjutan kali ini untuk mendengar keterangan dari lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Salah satunya, biduan Nayunda Nabila Nizrinah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Keterangan para saksi untuk mendalami sejumlah aliran dana baik yang diterima maupun yang diberikan terdakwa Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pada kasus ini, JPU pada KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di lingkungan Kementan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hasil gratifikasi dan pemerasan tersebut digunakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya