Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang lanjutan kali ini untuk mendengar keterangan dari lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Salah satunya, biduan Nayunda Nabila Nizrinah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Keterangan para saksi untuk mendalami sejumlah aliran dana baik yang diterima maupun yang diberikan terdakwa Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pada kasus ini, JPU pada KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di lingkungan Kementan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hasil gratifikasi dan pemerasan tersebut digunakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (Liputan6.com/Angga Yuniar)