Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Capai 133.225 Unit

Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) hingga 3 April 2024, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mencapai 133.225 unit. Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan insentif guna mendukung percepatan program KBLBB untuk transportasi jalan. Kementerian Perhubungan juga memberi dukungan melalui pemberian kebijakan insentif fiskal. Untuk pengujian tipe kendaraan bermotor dilakukan secara sistematis, dengan 18 item pengujian berdasarkan standar nasional maupun internasional.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 29 Mei 2024, 20:15 WIB
Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Capai 133.225 Unit
Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) hingga 3 April 2024, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mencapai 133.225 unit. Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan insentif guna mendukung percepatan program KBLBB untuk transportasi jalan. Kementerian Perhubungan juga memberi dukungan melalui pemberian kebijakan insentif fiskal. Untuk pengujian tipe kendaraan bermotor dilakukan secara sistematis, dengan 18 item pengujian berdasarkan standar nasional maupun internasional.
Pegawai gerai memberikan penjelasan kepada calon pembeli kendaraan bermotor listrik di Jatinegara, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) hingga 3 April 2024 jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mencapai 133.225 unit. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan insentif guna mendukung percepatan program KBLBB untuk transportasi jalan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kementerian Perhubungan juga memberi dukungan melalui pemberian kebijakan insentif fiskal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kebijakan insentif fiskal tersebut untuk tarif uji tipe dan tarif Sertifikat Uji Tipe, baik untuk KBLBB baru maupun kendaraan hasil konversi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kementerian Perhubungan juga bertanggung jawab memastikan kendaraan bermotor yang dioperasikan memenuhi kewajiban persyaratan teknis dan laik jalan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kepastian ini untuk memberikan rasa aman dan berkeselamatan dalam berkendara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Untuk pengujian tipe kendaraan bermotor dilakukan secara sistematis, dengan 18 item pengujian berdasarkan standar nasional maupun internasional. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya