DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi dengan Cipta Kerja

Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengungkap tujuan revisi Undang-Undang Penyiaran. Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban.

oleh Tim News diperbarui 29 Mei 2024, 20:08 WIB
Rapat Paripurna DPR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengungkap tujuan revisi Undang-Undang Penyiaran. Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban.

"Kewajiban untuk harmonisasi dengan UU Cipta Kerja, khususnya klaster penyiaran untuk pasal analog switch off," kata Farhan.

Menurut dia, beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 perlu melibatkan publik agar hasilnya lebih sempurna.

"Jika pintu revisi dibuka, wajar jika masuk juga ide-ide lain dalam revisi tersebut."


Peran KPI

Farhan mengatakan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

"Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial," ujar Farhan.

Infografis PPP dan PSI Gagal, 10 Parpol Tidak Masuk ke DPR. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya