Kejagung Bakal Bebankan Kerugian Negara Rp 300 T kepada Para Tersangka Korupsi Timah

Dengan kerugian yang sangat besar itulah, Kejagung saat ini juga sedang fokus melalui jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memulihkan kerugian negara Rp300 triliun tersebut.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 30 Mei 2024, 09:13 WIB
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi tersangka korupsi timah langsung digiring ke tahanan. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung akan membebankan kerugian negara senilai Rp 300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, berdasarkan hasil ekspos seharusnya kerugian negara ini ditanggung oleh PT Timah karena kerusakan ekosistem berada di dalam kawasan perusahaan tersebut. 

"Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah," ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5/2024).

Namun, setelah diselidiki ternyata PT Timah selama menjalankan bisnisnya tidak pernah berjalan mulus. Karena perusahaan plat merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap merugi.

"Apakah kita ikhlas apakah PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga nggak pernah untung, rugi terus," ungkap Febrie.

Karena kondisi itulah, Febrie menjelaskan saat proses ekspose penyidik sepakat untuk membebankan kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak penerima dari keuntungan hasil korupsi timah dalam perkara tersebut.

"Jadi siapa yang makan uang timah ini? Akhirnya langkah penyidik, ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi. Nah itu kira-kira bagaimana kita meyakini oh ini harus memang dipenuhi," tegas dia.

Fokus Pulihkan Kerugian Negara

Dengan kerugian yang sangat besar itulah, Kejagung saat ini juga sedang fokus melalui jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memulihkan kerugian negara Rp300 triliun tersebut.

"Kewajiban bagi penyidik bagaimana ini bisa mengembalikan kerugian yang telah terjadi. Oleh karena itu ini ada korelasi dengan TPPU," ujar Febrie.

Menurutnya, penyidik saat ini masih memburu aset-aset yang dimiliki para tersangka. Termasuk properti yang digunakan saat melakukan tindak pidana untuk nantinya disita oleh penyidik.

"Penyidik dalam mencarikan aset selain menggunakan tipikor untuk lihat hasil kejahtan ada di mana dan bisa ditarik. Apa alat yang digunakan seperti smelter disita. Ini bukan hasil kejahatan, ini sebagai alat yang digunakan untuk lakukan kejahatan," ungkapnya.

"Ini semua sedang dihimpun dan tim kita masih bekerja akan kita lakukan penyitaan dengan pintunya TPPU, dan ini segera akan kita gelar sebagaimana pak JA sampaikan mudah-mudahan ini akan maksimal melakukan pengamanan dalam penyitaan aset," tambah Febrie.


Kawasan Menjadi Rusak

Ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo menjelaskan akibat korupsi ini, wilayah Bangka Belitung telah mengalami kerusakan lingkungan pada area-area yang menjadi lokasi pertambangan timah.

Kerusakan itu telah dipastikan dari hasil uji laboratorium terhadap sampel-sampel tanah hingga vegetasi yang diambil dari lokasi pertambangan.

"Setelah ada hasil analisa laboratorium, berdasarkan hasil sampel yang kita ambil, maka dipastikan wilayah tersebut sudah rusak," ujar Bambang.

Dari situlah didapat angka sebesar Rp271,6 triliun sesuai indikator dan parameter yang jelas. Oleh karenanya Bambang membantah apabila nilai Rp271,6 triliun disebut sebagai potensi kerugian semata atau potensial loss.

"Semua itu diukur, tidak dikira-kira dan parameternya sudah jelas, dan sehingga tidak ada istilah potensial loss, itu adalah betul-betul total loss. Jadi ada ekologis yang terganggu, kemudian yang kedua adalah ekonomi lingkungan yang rusak, dan yang ketiga itu adalah pemulihan yang harus dilakukan," jelas dia.

Pasalnya, Bambang menyebut apabila tidak terjadi kerusakan maka negara bia mendapatkan keuntungan baik dari segi keuangan maupun lingkungan. Namun akibat korupsi ini, negara malah harus memikirkan pemulihan lahan yang tidak sedikit.

"Kalau tidak dipulihkan tanggung jawab siapa, dari investigasi yang ada apapun alasannya PT Timah harus tanggung jawab terhadap apa yang terjadi," pungkasnya.


Kerugian Negara yang Fantastis

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan secara resmi kerugian negara akibat dari praktik dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut, dari hasil awal Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

“Hari ini Hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yg sekula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun,” ucap Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Burhanuddin mengatakan kerugian negara tersebut termasuk dalam lingkup kerugian real atau nyata akibat dampak ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan

“Dan tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Sementara dalam kasus ini, total tersangka sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya