DPR Belum Berencana Panggil Kapolri dan Kejagung soal Kasus Penguntitan Jampidsus, Ini Alasannya

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa berharap, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keadaan baik-baik saja.

oleh Tim News diperbarui 30 Mei 2024, 11:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Negara. (Foto: Liputan6.com/Lizsa Egeham).

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa berharap, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keadaan baik-baik saja.

Hal itu, dia sampaikan merespons insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jampidsus Febrie.

"Kita doakan apa yang dialami Jampidsus baik-baik saja, karena beliau di jajaran kejaksaan itu kan berniat baik untuk kepentingan bangsa dan negara. Ya semoga baik-baik saja," kata Supriansa, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (30/5/2024).

Saat ditanya, apakah Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung St Burhanuddin, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan.

Sebab, pimpinan memiliki ruang untuk berkomunikasi dengan dua lembaga tersebut tanpa harus mengadakan rapat.

"Kita serahkan kepada pimpinan. Pimpinan kan bisa melakukan komunikasi dengan antarlembaga. Kalau komunikasi itu ada dan harus dilengkapi dengan rapat ya kita rapat. Kalau tidak perlu ya tidak perlu," ungkap dia.

Terlebih, kata Supriansa, antara Listyo Sigit dengan St Burhanuddin terlihat berangkulan saat menghadiri acara di Istana Negara, Jakarta.

Dia menilai, rangkulan tersebut mengisyaratkan bahwa dua lembaga itu baik-baik saja.

"Kita sudah lihat sendiri bahwa Pak Kapolri dengan Pak Jaksa Agung sudah bertemu di sebuah acara dan itu berangkulan dan tersenyum bersama itu sinyal yang diberikan bahwa baik-baik saja," imbuh dia.

 


Perlu Duduk Bersama

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak Polri untuk memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut, Ia juga meminta polri mengungkap siapa tokoh dibalik insiden penguntitan dan apa motifnya.

"Densus 88 tentunya tidak bergerak berdasarkan inisiatif pribadi masing-masing personel. Pasti ada yang memberikan perintah. Siapa yang memerintahkan dan apa motifnya tentu bisa dijelaskan oleh Kadensus 88," kata Bambang kepada Liputan6.com, Rabu (29/5/2024).

Menurut Bambang, penjelasan Polri sangat diperlukan untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi liar di masyarakat.

"Apakah benar mereka adalah bagian dari tim resmi atau hanya digerakkan oleh oknum tertentu? Siapa oknum tersebut juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan berbagai macam prasangka di masyarakat," ucapnya.

Bambang menambahkan, Kapolri dan Jaksa Agung juga perlu duduk bersama untuk menjelaskan persoalan ini. Menurutnya, kedua sosok tersebut tak cukup hanya menunjukkan keakraban, namun perlu juga menyelesaikan substansi masalah tersebut.

"Penjelasan harus diberikan. Salam-salaman memang penting dalam budaya kita sebagai simbol, tetapi itu belum tentu menyelesaikan substansi masalah," ujar Bambang.

"Jika tidak ada penjelasan dan klarifikasi, hal ini bisa menjadi bara dalam sekam yang suatu saat dapat terbakar atau terulang kembali," sambungnya.

 


Lakukan Evaluasi

Senada, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar meminta pemerintah segera menyikapi soal penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh oknum Densus 88 Antiteror Polri. Menurut Fickar, insiden penguntitan tersebut jelas melanggar hukum.

"Penguntitan itu melanggar hukum, emang ini negara apa? Kalau Jambpidsus itu melanggar hukum dipanggil saja secara prosedural. Bukan dikuntit-kuntit begitu, kalau dikuntit seperti ini seakan negara ini, negara mafia," kepada Liputan6.com, Rabu (29/5/2024).

Fickar menyebut, mestinya jika ada jaksa yang terlibat kasus hukum harus diperiksa secara resmi, bukan malah dikuntit atau diikuti.

"Artinya ini masih mengarah pada negara jago-jagoan dan tidak percaya pada penegakkan hukum. Mestinya, kalau Jampidsus dia melakukan tindak pidana panggil saja secara resmi," ucapnya.

Ia pun meminta, baik Kapolri maupun Kejagung segera melakukan evaluasi terkait persoalan ini dan ia berharap kedua institusi tersebut berjalan sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

"Berjalan sesuai tupoksinya di dalam UU. Polisi itu penyidik, Jaksa itu penuntut umum. Jadi tidak usah melakukan penguntitan itu," kata dia.

Di sisi lain, Fickar turut menanggapi soal keakraban Kapolri dengan Jaksa Agung di Istana Kepresiden pada beberapa hari lalu. Momen keakraban tersebut dinilainya sebagai hal yang normatif dan tidak otomotasi dapat menyelesaikan permasalahan penguntitan.

"Pertemuan Jaksa Agung dan Kapolri itu normatif. Dua-duanya itu anak buah presiden dan itu normatif dan tidak masalah, namun di lapangan ada masalah tetap harus tetap diproses," pungkasnya.

 

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya